Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2026 Sebesar 7,77 Persen

Adi Subchan - 30 October 2025

Pemerintah belum menetapkan UMK Banten 2026. Buruh menuntut kenaikan hingga 10,5 persen berdasarkan putusan MK dan faktor ekonomi. (Foto: CNN Indonesia/Ilustrasi)
Pemerintah belum menetapkan UMK Banten 2026. Buruh menuntut kenaikan hingga 10,5 persen berdasarkan putusan MK dan faktor ekonomi. (Foto: CNN Indonesia/Ilustrasi)

Partai Buruh desak pemerintah naikkan UMP 2026 sebesar 7,77 persen. Kemnaker masih bahas regulasi baru penetapan upah minimum nasional.

Aktual Tangerang – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 minimal 7,77 persen.

Ia menilai angka tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi nasional.

“Kalau upah naik, daya beli juga naik. Konsumsi meningkat, ekonomi tumbuh,” kata Said dalam konferensi pers di JCC Senayan, Kamis (30/10/2025).

Said menjelaskan, angka 7,77 persen diambil dari formula Mahkamah Konstitusi (MK), gabungan antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Inflasi 2,65 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, jadi 7,77 persen,” ujarnya.

Menurutnya, nilai tersebut juga merupakan titik tengah antara permintaan buruh sebesar 10,5 persen dan kesanggupan pemerintah di 6,5 persen. “Setelah dihitung, 7,77 persen menjadi angka paling rasional,” kata Said.

Baca Juga :  Perum Damri Buka Lowongan Staf Analis Pengembangan Usaha

Meski demikian, Said tetap mendorong kenaikan ideal sebesar 8,5 persen atau sekitar Rp400 ribu bagi buruh. Ia berharap kebijakan kenaikan UMP bersifat tunggal dan merata di seluruh daerah agar mengurangi kesenjangan upah.

“Kalau kenaikan tunggal diterapkan, daerah dengan upah kecil ikut terangkat,” ujarnya optimistis.

Kemnaker Siapkan Regulasi Baru

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menggodok regulasi baru untuk penetapan UMP 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pembahasan dilakukan melalui dialog sosial bersama serikat pekerja, pengusaha, dan para ahli.

“Dewan Upah Nasional sedang memfinalisasi regulasi baru penetapan upah,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga :  Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta, Jemaah Cuma Bayar Rp54,1 Juta

Regulasi tersebut akan menyesuaikan amanat Mahkamah Konstitusi, termasuk memperkuat peran Dewan Upah Nasional dan provinsi.

“Kami sedang memastikan mekanisme dan formula baru yang lebih adil bagi semua pihak,” kata Yassierli.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini