Promotor Konser K-POP TWICE Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Adi Subchan - 30 October 2025

K-Pop Twice (Foto: Istimewa)
K-Pop Twice (Foto: Istimewa)

Polda Metro Jaya menetapkan promotor konser TWICE, Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investasi.

Aktual Tangerang – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE.

Fransiska diketahui menjabat sebagai Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), promotor konser K-Pop ternama di Indonesia. Kasus ini dilaporkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku pihak investor.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Perkara sudah tahap satu, berkas telah dikirim dan kini diteliti Jaksa. Semoga segera P21,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli dalam proses penyidikan. Fransiska juga telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika berkas belum lengkap, akan kami lengkapi lagi,” kata Reonald menegaskan.

Baca Juga :  Maia Estianty Tak Ingin Ada Drama di Pernikahan El-Syifa

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan kasus ini bermula dari kerja sama konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Terlapor diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi yang diberikan PT MIB.

“Klien kami sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak ada tanggapan positif,” kata Aldi.

PT MIB kemudian mengirimkan surat somasi untuk meminta pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Namun, tidak ada respons dari pihak terlapor hingga menyebabkan kerugian puluhan miliar rupiah.

Setelah upaya damai gagal, PT MIB melapor ke polisi pada 10 Januari 2025 melalui
Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Fransiska diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Setelah penyelidikan panjang, pada September 2025, penyidik menetapkan Fransiska sebagai tersangka dan menahannya. “Kami mengapresiasi langkah cepat penyidik dalam menangani perkara ini,” ujar Aldi.

Baca Juga :  Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier

Ia berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum bagi PT MIB.

Kuasa hukum juga meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan opini menyesatkan di ruang publik.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini