Posbankum atau Pos Bantuan Hukum merupakan layanan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat Kabupaten Tangerang demi keadilan
Aktual Tangerang – Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid menjelaskan pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan bagi masyarakat secara gratis. Posbankum ini akan berintegrasi dengan Posyandu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Hal ini diutarakan Maesyal Rasyid usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Jl. Ki Samaun Kota Tangerang, Kamis (30/10/25).
Bupati mengatakan pembentukan Posbankum di desa/kelurahan merupakan langkah strategis untuk mendekatkan dan menguatkan layanan akses hukum. Selai itu juga mendekatkan keadilan sampai dengan tingkat pemerintahan desa/kelurahan.
“Langkah memperkuat akses layanan terhadap keadilan di Indonesia khususnya bagi masyarakat kita yang akan ditangani bantuan hukumnya, gratis karena sudah dibayar oleh Pemda atau kementerian,” ungkap Bupati Maesyal Rasyid.
Pendampingan Hukum Masyarakat Desa
Dia menandaskan bahwa Posbankum desa/kelurahan ini juga bertujuan memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dan terjangkau. Sekaligus menjadi wadah penyelesaian hukum dan pendampingan bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan-persoalan hukum.
“Jadi nanti kalau ada masyarakat yang menghadapi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum bisa dibantu oleh Posbankum, enggak perlu bayar karena Pemda sudah mengalokasi anggaran itu. Bila ada masyarakat yang membutuhkan nanti akan dibantu dan didampingi oleh Posbankum ini,” tandasnya
Lanjut dia, Posbankum desa/kelurahan akan diintegrasikan dalam pos pelayanan terpadu sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa. Untuk itu, pembentukan Posbankum tersebut juga harus bener-benar diatur secara jelas sesuai regulasi yang telah ditetapkan, baik oleh desa, kelurahan maupun pemerintah daerah.
“Posbankum desa/kelurahan ini diintegrasikan dalam pos pelayanan terpadu sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa. Jadi ini bagian daripada lembaga kemasyarakat desa yang pembentukannya diatur melalui peraturan desa atau Keputusan Kepala Desa,” imbuhnya
Pihaknya pun terus mendorong desa dan kelurahan yang belum membentuk pos bantuan hukum untuk berkoordinasi dengan kecamatan masing-masing. Selain itu, pihaknya juga meminta semua pihak menguatkan sinergi dan dukungan secara aktif.
Tujuannya agar pembentukan pos bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan
“Jadi total yang sudah 176 dan saya mohon sekali lagi, dukungan dan peran aktifnya dari semua pihak. Kenapa kita harus berbuat dan memfasilitasi ini karena kepentingannya untuk rakyat kita, untuk masyarakat yang perlu bantuan hukum, dibantu dan gratis,” pungkasnya.








Leave a Reply