ASN Pemkot Tangsel bakal Gigit Jari, Pencairan Gaji Ditunda

Adi Subchan - 28 October 2025

Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 ASN 2026. Simak jadwal pencairan, penerima, dan rincian nominal lengkapnya. (Foto: Freepik/Ilustrasi)
Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 ASN 2026. Simak jadwal pencairan, penerima, dan rincian nominal lengkapnya. (Foto: Freepik/Ilustrasi)

Pemkot Tangsel akan menunda gaji ASN selama dua bulan dan memangkas TPP enam persen akibat pemotongan TKD sebesar Rp510 miliar.

Aktual Tangerang – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan harus bersiap menghadapi kebijakan baru. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, akan menunda pembayaran gaji ASN selama dua bulan pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan itu diambil setelah pemerintah pusat memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Tangsel sebesar Rp510 miliar.

Selain penundaan gaji, Benyamin juga menyebutkan adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar enam persen.

“TPP pegawai saya kurangi enam persen dan gaji akan ditunda dua bulan,” ujar Benyamin, Selasa (28/10/2025).

Kata Benyamin, kebijakan ini diambil untuk menyeimbangkan pendapatan dan belanja daerah. “Soal bulan penundaan nanti diatur teknis oleh bagian terkait,” jelasnya.

Menurut Benyamin, pemangkasan TKD membuat dana perimbangan Tangsel terkoreksi cukup besar.

“Dana perimbangan Tangsel berkurang hingga Rp510 miliar, sehingga perlu penyesuaian anggaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Pangkas TPP ASN Sebesar 6 Persen Mulai 2026

Langkah ini, lanjutnya, merupakan keputusan sulit namun penting untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.

Tak Ingin Bebani Masyarakat

Benyamin menegaskan, kebijakan penghematan diambil agar beban fiskal tidak dialihkan kepada masyarakat. Ia menolak opsi menaikkan pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“PBB tidak kami naikkan. Karena itu, belanja daerah harus dikurangi,” ucap Benyamin.

Menurutnya, menaikkan pajak justru akan menambah beban warga di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Meski menyadari kebijakan itu akan menuai reaksi negatif, Benyamin menganggap langkah tersebut sebagai keputusan strategis.

“Demi menyeimbangkan APBD Tangsel, saya harus ambil kebijakan ekstrem yang mungkin tidak disukai,” katanya.

Baca Juga :  Sachrudin Lantik 100 Pejabat, Nurmalia dan Buceu Isi Posisi Strategis

Ia berharap pada perubahan APBD 2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat. “Harapan saya ada tambahan PAD untuk memperkuat keuangan daerah,” tuturnya.

Sebagai informasi, TKD merupakan bagian dari APBN yang disalurkan ke pemerintah daerah. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pelayanan publik dan mengurangi kesenjangan antarwilayah.

TKD terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Selain itu, terdapat Dana Otonomi Khusus, Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Keistimewaan.

Untuk tahun anggaran 2026, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor S-62/PK/2025. Surat tertanggal 23 September 2025 itu mengatur penyesuaian alokasi dana transfer ke daerah.

Penyesuaian ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal nasional dan efisiensi belanja publik.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini