Satu tahun pemerintahan Prabowo, Menpora Erick Thohir pangkas regulasi lama dan susun regulasi baru berbasis omnibus law.
Aktual Tangerang – Memasuki satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Menpora Erick Thohir mengambil langkah strategis di bidang kepemudaan dan olahraga.
Salah satu langkah Erick adalah memangkas jumlah Peraturan Menteri (Permen) dari 191 sejak 2009 menjadi hanya 5 hingga 20.
Pemangkasan dilakukan karena sebagian besar aturan dinilai tidak relevan dan menghambat kemajuan dunia olahraga nasional.
Salah satu peraturan yang menuai kontroversi adalah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang organisasi olahraga prestasi.
Permen tersebut sempat memicu polemik di kalangan pemangku kepentingan olahraga nasional.
Merespons hal itu, Erick mencabut aturan tersebut setelah menampung berbagai masukan dari stakeholder.
“Deregulasi ini mempermudah kerja sama dengan stakeholder olahraga dan kepemudaan,” kata Erick Thohir, Selasa (21/10/2025).
Sebagai tindak lanjut, Kemenpora kini menyusun regulasi baru dengan pendekatan omnibus law.
Pendekatan tersebut dirancang agar regulasi lebih efisien, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman.
Selain deregulasi, Erick juga melakukan reformasi internal Kemenpora untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
Ia menggandeng berbagai lembaga negara guna memperkuat tata kelola birokrasi yang profesional dan terbuka. Langkah konkret ditunjukkan melalui pertemuan Erick dengan Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq.
“Kami tingkatkan kerja sama dengan BPK agar dana APBN dikelola transparan dan akuntabel,” ujar Erick.
Ia juga bertemu Menteri PAN-RB Rini Widyantini untuk membahas reformasi birokrasi di lingkungan Kemenpora.
“Organisasi olahraga harus bertaraf internasional dengan manajemen yang profesional dan transparan,” tegas Erick.
Menpora turut menjalin koordinasi dengan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, untuk pengawasan dan evaluasi menyeluruh.
“Transformasi ini sejalan arahan Presiden Prabowo agar birokrasi berjalan efisien dan berdampak nyata,” pungkasnya.











Leave a Reply