Gubernur Banten Tolak Penutupan Jalan Puspitek Oleh BRIN

Adi Subchan - 21 October 2025

WARGA melakukan aksi demonstrasi menolak rencana BRIN yang akan menutup atau mengalihkan Jalan Puspitek. (Foto: Dok Warga Muncul)
WARGA melakukan aksi demonstrasi menolak rencana BRIN yang akan menutup atau mengalihkan Jalan Puspitek. (Foto: Dok Warga Muncul)

Kepala Dinas Perhubungan Tangsel, Ayep Jajat, menegaskan bahwa rencana penutupan jalan oleh BRIN butuh izin Pemprov Banten.

Aktual Tangerang – Gubernur Banten Andra Soni menolak keinginan BRIN menutup akses Jalan Puspitek oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan, Ayep Jajat Sudrajat, menanggapi rencana penutupan jalan oleh BRIN.

Ayep mengatakan, rencana pengalihan lalu lintas itu sudah diinformasikan sejak pertengahan tahun 2024.

“Sejak pertengahan 2024, BRIN pernah menyurati Dishub Tangsel terkait rencana pengalihan arus lalu lintas,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).

Menurut Ayep, rencana ini merupakan lanjutan dari upaya sebelumnya yang sempat tertunda.

Baca Juga :  Klarifikasi BRIN Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung

Karena jalan tersebut berstatus jalan provinsi, Dishub Tangsel hanya membantu koordinasi dengan Pemprov Banten.

“Jalan itu milik Provinsi Banten, jadi kami hanya berkoordinasi saja dengan Dishub Provinsi,” jelas Ayep.

Meski sudah dibahas lebih dari satu tahun, eksekusi penutupan jalan belum juga dilakukan. Hal ini disebabkan status jalan yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

“Setiap kegiatan di sana, termasuk penutupan jalan, harus seizin pemerintah provinsi,” tegas Ayep.

Kata Ayep, dalam rapat koordinasi terbaru, Gubernur Banten menolak adanya penutupan jalan di area BRIN. “Gubernur menyatakan tidak akan ada penutupan jalan di sana,” ungkap Ayep.

Kalaupun ada pembatasan kendaraan, misalnya untuk kendaraan besar, hal itu masih diperbolehkan. Namun, seluruh rekayasa lalu lintas tetap di bawah kewenangan Pemprov Banten.

Baca Juga :  Kades Munjul Akui di Video Mesum Adalah Dirinya

Sebelumnya, BRIN berencana mengalihkan arus kendaraan ke jalan lingkar luar menuju Pasar Jengkol.

Informasi awal menyebutkan pengalihan dilakukan mulai 1 Oktober 2025, lalu berubah menjadi 13 Oktober 2025.

Banner sosialisasi menyebut pengalihan berlangsung dari pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB setiap harinya.

Mulai 1 Januari 2026, pengalihan akses jalan itu direncanakan diberlakukan secara permanen.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini