Menkeu Purbaya Buka Peluang Turunkan Tarif PPN pada 2026

Adi Subchan - 15 October 2025

DJP Banten memblokir rekening 84 wajib pajak untuk menagih tunggakan pajak senilai Rp330,6 miliar di 15 bank. (Foto: Int/Ilustrasi)
DJP Banten memblokir rekening 84 wajib pajak untuk menagih tunggakan pajak senilai Rp330,6 miliar di 15 bank. (Foto: Int/Ilustrasi)

Menteri Keuangan Purbaya mempertimbangkan penurunan tarif PPN 2026 demi daya beli. Bersama Menteri PKP, ia juga revisi aturan rusun subsidi.

Aktual Tangerang – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan kemungkinan penurunan tarif PPN pada tahun 2026.

Langkah ini bertujuan mendorong daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung.

Namun, Purbaya menegaskan keputusan itu belum final dan masih dikaji secara hati-hati oleh pemerintah.

Menurutnya, keputusan akan mempertimbangkan kondisi fiskal dan ekonomi nasional hingga akhir tahun 2025.

“Kita lihat nanti akhir tahun seperti apa. Baru bisa diputuskan,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Selain itu, penurunan tariff PPN akan dipertimbangkan jika situasi anggaran memungkinkan.

Baca Juga :  Survei Index Politica: Purbaya Menteri Paling Dikenal Publik

Untuk diketahui, sejak 1 April 2022, pemerintah telah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Kenaikan tersebut berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Per 1 Januari 2025, tarif PPN kembali naik menjadi 12 persen, khusus untuk barang dan jasa mewah.

Masyarakat berharap tarif ini dapat kembali turun agar daya beli tetap terjaga.

Aturan Baru Luas Rumah MBR

Di kesempatan berbeda, Menkeu Purbaya dan Menteri PKP Maruarar Sirait sepakat merevisi aturan luas rumah susun subsidi.

Revisi ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan kelompok menengah tanggung seperti guru, perawat, dan dosen.

Baca Juga :  Prabowo Hapus Proyek PIK 2 Warisan Jokowi dari Daftar PSN

Maruarar menyebut revisi ini penting agar kelompok profesional bisa tinggal layak dekat lokasi kerja.

“Rumah dan tempat kerja jangan jauh. Kalau bisa, cukup jalan kaki,” ujar Maruarar.

Purbaya menyebut standar luas rusun saat ini “tidak manusiawi”, terutama bagi keluarga dengan anak-anak.

“Kita bisa ubah. Yang penting ukurannya lebih manusiawi,” kata Purbaya saat kunjungan ke Kantor Menteri PKP.

Keduanya sepakat membangun proyek percontohan hunian vertikal dengan ukuran unit yang lebih memadai.

Jika sebelumnya rusun MBR hanya seluas 36-40 meter persegi, rencana baru menaikkan standar menjadi minimal 45 meter persegi.

Aturan baru ini ditargetkan terbit pada 21 Oktober 2025.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini