Warga Kota Tangerang bisa mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) sambil berbelanja di mall pada hari Sabtu
Aktual Tangerang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang terus berinovasi mendekatkan layanan pada masyarakat. Salah satunya layanan administrasi kependudukan di pusat perbelanjaan Tangcity Mall.
Warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan dapat memanfaatkan booth layanan Dukcapil yang tersebar di beberapa mall. Mulai dari Tangcity Mall, Icon Walk dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.
“Masyarakat yang ingin ke mal tapi juga mau urus adminduk, bisa manfaatkan booth-booth di ruang publik tersebut. Karena memang, urus adminduk di Kota Tangerang itu mudah dan cepat,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh, Selasa (14/10/25).
Booth layanan Dukcapil di Tangcity Mall dan Icon Walk buka setiap Senin hingga Jumat pukul 10.00–16.00 WIB.
Begitu juga di Hari Sabtu tetap buka pukul 10.00–14.00 WIB. Sementara itu, layanan di MPP Kota Tangerang buka setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB.
“Konsepnya sederhana, layanan yang datang ke masyarakat, bukan sebaliknya. Kami ingin memudahkan siapa pun yang membutuhkan dokumen kependudukan tanpa harus menunggu hari kerja atau datang ke kantor,” tutur Rizal.
Dengan kehadiran layanan fleksibel di berbagai titik, Pemkot Tangerang mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini dan memastikan data kependudukan selalu terbaru, valid dan aktif.
Jadwal Lengkap Layanan Adminduk di Kota Tangerang
Berikut daftar layanan adminduk di ruang publik Kota Tangerang
Booth Layanan Tangcity Mall
1. Perekaman KTP-el (ganti foto dan peruvavan tanda tangan) setiap Rabu dan Kamis
2. Pencetakan KTP-el (rusak/hilang)
3. Kartu Keluarga
4. KIA
5. Pindah Datang
6. Akta Kelahiran (pembuatan baru)
7. Akta Kematian (pembuatan baru)
8. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Booth Layanan Icon Walk Mall
1. Pencetakan KTP-el (rusak/hilang)
2. Kartu Keluarga
3. KIA
4. Pindah Datang
5. Akta Kelahiran (pembuatan baru)
6. Akta Kematian (pembuatan baru)
7. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)








Leave a Reply