Angka Perceraian di Cilegon Meningkat, 668 Kasus Baru

Adi Subchan - 14 October 2025

Disdukcapil Lebak mencatat 16.732 janda pada 2025. Perceraian didominasi usia 15–40 tahun, dipicu ekonomi dan pernikahan dini. (Foto: Int/Ilustrasi)
Disdukcapil Lebak mencatat 16.732 janda pada 2025. Perceraian didominasi usia 15–40 tahun, dipicu ekonomi dan pernikahan dini. (Foto: Int/Ilustrasi)

Pengadilan Agama Kota Cilegon mencatat lonjakan kasus perceraian sepanjang Januari-September 2025, terbanyak diajukan oleh istri.

Aktual Tangerang – Sepanjang Januari hingga September 2025, tercatat 668 kasus perceraian di Kota Cilegon. Jumlah ini meningkat dibanding periode yang sama tahun 2024 yang mencapai 605 perkara.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Cilegon, Juleha, membenarkan adanya kenaikan angka perceraian tersebut.

Menurutnya, mayoritas pengajuan cerai berasal dari pihak istri atau dikenal sebagai cerai gugat.

“Kebanyakan yang mengajukan adalah istri, dan profesinya ibu rumah tangga,” ungkap Juleha di Kantor Pengadilan Agama Cilegon, Selasa (14/10/2025).

Juleha menjelaskan, penyebab utama perceraian adalah ketidakcocokan yang berujung pada pertengkaran berkepanjangan.

“Faktor terbesar tetap perselisihan dan pertengkaran terus-menerus,” katanya.

Baca Juga :  Eks Ketua Kadin Cilegon Dituntut 4 Tahun Penjara

Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi alasan perceraian di Kota Cilegon. Ada juga perkara karena salah satu pasangan meninggalkan rumah tanpa kabar.

Juleha menyebut, campur tangan pihak ketiga turut memperburuk hubungan rumah tangga.

“Misalnya keluarga ikut campur atau ekspektasi terhadap pasangan yang tidak sesuai,” jelasnya.

Dari delapan kecamatan yang ada, Citangkil mencatat angka perceraian tertinggi.

“Di Kecamatan Citangkil tercatat 123 kasus perceraian hingga September 2025,” tutup Juleha.

Baca Juga :  Klarifikasi BRIN Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini