Kemensos mencoret ratusan warga Tangerang dari daftar penerima bansos karena terlibat judi online dan berstatus ASN.
Aktual Tangerang – Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret hampir seribu warga Tangerang dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Penyebabnya, beberapa di antaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terlibat dalam praktik judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Mulyani, menyebutkan sebanyak 664 warganya dicoret dari daftar penerima bansos.
Pencoretan dilakukan setelah Kemensos menerima laporan resmi dari PPATK terkait keterlibatan mereka dalam judi online.
“Hasil pengecekan bersama PPATK menunjukkan 664 warga Kota Tangerang terindikasi bermain judol,” kata Mulyani, Rabu (8/10/2025).
Berdasarkan temuan itu, Dinsos langsung mencabut hak mereka sebagai penerima bansos pemerintah.
Ratusan warga itu tidak lagi berhak menerima bantuan sosial dalam bentuk apapun mulai Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tangerang Selatan, Yasir Arafat menyatakan sedikitnya 249 warga dicoret dari daftar penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dengan alasan yang sama.
Menurut Yasir, pencoretan didasarkan pada data PPATK yang dikirim ke Kemensos dan diteruskan ke daerah.
“Beberapa dari mereka berstatus ASN dan PPPK. Kami akan telusuri lebih lanjut keterlibatannya,” ujarnya.
Kata Yasir, pencabutan hak bansos itu berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2025.
Kepala Bidang PKH Dinsos Kabupaten Tangerang, Endang Ramdhani, mengatakan hingga saat ini sebanyak 39 orang yang dicoret dari daftar penerima bansos karena terbukti main judi online.
“Pencoretan dilakukan berdasarkan laporan resmi Kemensos yang bekerja sama dengan PPATK,” ujar Endang.
Dari hasil verifikasi, ditemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk transaksi judi online.
Secara nasional, Kemensos mencatat lebih dari 600 ribu penerima bansos terlibat dalam praktik judi online.
Seluruhnya telah diblokir dari daftar penerima bantuan sosial sebagai bentuk sanksi administratif.








Leave a Reply