Layanan SIM Keliling Polres Tangsel buka hari ini di ITC BSD, Pamulang Square, dan Bintaro Plaza. Cek syarat dan biayanya.
Aktual Tangerang – Warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang SIM dapat mengunjungi Satpas atau layanan SIM Keliling Polres Tangsel.
Pelayanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan penerbitan SIM baru.
Perpanjangan hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir. Jika sudah habis, wajib buat SIM baru.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Tangsel, Sabtu, 4 Oktober 2025
ITC BSD
Pagi: 08.00-11.00 WIB
Sore: 15.00-16.30 WIB
Pamulang Square
08.00-11.00 WIB
Bintaro Plaza
08.00-10.00 WIB
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000,-
SIM C: Rp75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi dan asli SIM lama
– Bukti cek kesehatan
– Bukti tes psikologi
Setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Aturan ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan sanksi bagi yang melanggar.
Demikian informasi layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan, semoga membantu Anda dalam mengurus perpanjangan.









Leave a Reply