KPK memastikan jam tangan Rolex Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dilaporkan di LHKPN 2024 sebagai harta bergerak lainnya.
Aktual Tangerang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, telah melaporkan jam tangan mewahnya di LHKPN.
Jam tersebut tercatat sebagai kategori harta bergerak lainnya, meski tidak muncul rinci di laporan terbuka e-LHKPN.
Keterangan ini disampaikan KPK untuk menjawab kecurigaan Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang.
IKA SAKTI menuding Benyamin tidak mencantumkan jam tangan merek Rolex dalam LHKPN.
“Jam tangan sudah dilaporkan di LHKPN 2024, tercatat sebagai harta bergerak lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi, Sabtu, 27 September 2025.
Budi menjelaskan, detail kategori harta bergerak lainnya dikecualikan dari akses publik sehingga tidak dapat disampaikan rinci.
Harta bergerak lainnya biasanya mencakup perhiasan, logam mulia, elektronik, alat olahraga, hingga barang berharga lain.
“Rinciannya termasuk informasi dikecualikan, sehingga tidak bisa kami sampaikan ke publik,” tegas Budi.
Ia menegaskan, LHKPN merupakan instrumen penting untuk pencegahan korupsi dan transparansi harta pejabat negara.
Isu jam tangan Rolex muncul setelah IKA SAKTI menuding Benyamin tidak transparan terkait kepemilikan asetnya.
Sebelumnya, aktris Leony Vitria mengkritik pengelolaan APBD Kota Tangsel, Dia menyoroti belanja ATK sebesar Rp38 miliar dan perjalanan dinas Rp117 miliar. Ia membandingkan dengan anggaran perbaikan jalan hanya Rp731 juta.
Tak lama, akun Instagram @luckchan menyoroti jam tangan Benyamin yang ditaksir bernilai Rp400 juta. Namun dalam ikhtisar LHKPN, aset tersebut tidak muncul secara spesifik.
Berdasarkan data e-LHKPN, Benyamin terakhir melaporkan harta pada 9 Juli 2025, awal masa jabatannya.
Total kekayaannya Rp6,1 miliar terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, harta bergerak lain, kas, dan utang.









Leave a Reply