Kasus Pagar Laut Desa Kohod Tangerang Disidang 30 September

Adi Subchan - 27 September 2025

Kades Kohod, Arsin, dan tiga terdakwa lain divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pagar laut Tangerang. (Foto: KOMPAS.com)
Kades Kohod, Arsin, dan tiga terdakwa lain divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pagar laut Tangerang. (Foto: KOMPAS.com)

PN Serang menggelar sidang perdana kasus korupsi pagar laut Desa Kohod, Tangerang. Empat terdakwa diduga memalsukan dokumen tanah.

Aktual Tangerang – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjadwalkan sidang perdana kasus korupsi pagar laut Desa Kohod, Tangerang, Selasa (30/9).

Juru Bicara PN Serang, Mohamad Ichwanudin, membenarkan kasus ini sudah dilimpahkan kejaksaan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.

“Pendaftaran perkara dilakukan pada Selasa, 23 September 2025,” kata Ichwanudin, Jumat (26/9).

Empat terdakwa akan menjalani sidang, yakni Kepala Desa Kohod Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta. Dua terdakwa lainnya adalah Septian Prasetyo serta Chandra Eka Agung Wahyudi.

Majelis hakim diketuai Hasanuddin dengan anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista.
Hal itu tercatat dalam sistem informasi pengadilan.

Para terdakwa diduga memalsukan dokumen tanah untuk menguasai lahan pesisir yang dipagari.

Dokumen yang dipalsukan berupa girik, surat pernyataan fisik tanah, surat kesaksian, dan surat kuasa sertifikat.

Berdasarkan dokumen tersebut, terdakwa mengurus 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Penerbitan dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Dari total itu, 234 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur. Sebanyak 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Selain SHGB, penyidik menemukan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga bermasalah.

Kasus ini sebelumnya ditangani kejaksaan dan dinyatakan lengkap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang.

Baca Juga :  Hujan Ringan Dominasi Cuaca Banten Hari Ini

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini