Hindari BBM Oplosan, Warga Pamulang Antre di SPBU Shell

Adi Subchan - 19 September 2025

Kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter membuat banyak pengendara di Tangerang Selatan beralih ke Pertalite meski harus mengantre. (Foto: Dok Aktual Tangerang)
Kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter membuat banyak pengendara di Tangerang Selatan beralih ke Pertalite meski harus mengantre. (Foto: Dok Aktual Tangerang)

SPBU Shell di Pamulang dipadati kendaraan akibat kekhawatiran masyarakat terhadap isu kualitas BBM Pertamina. Meskipun pemerintah menjamin distribusi resmi, kepercayaan publik masih menjadi tantangan utama.

Aktual Tangerang – Antrean pengendara terjadi di SPBU Shell di Jalan Padjajaran, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Beberapa pengendara mengaku lebih memilih mengisi bahan bakar di SPBU Shell karena kualitasnya terjamin, apalagi pasca beredarnya isu Pertamax oplosan milik Pertamina.

“Kalau isi di Pertamina katanya banyak yang oplosan, jadi takut. Saya sekarang lebih sering isi di Shell,” ujar Kiki, salah satu pengendara kepada Aktual Tangerang.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM memastikan bahwa proses impor bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta akan dilakukan secara terpusat melalui PT Pertamina (Persero).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, kebijakan satu pintu ini diambil menyusul kekosongan pasokan BBM, khususnya bensin dengan nilai oktan (RON) 92 ke atas, yang terjadi di sejumlah SPBU swasta seperti Shell Indonesia dan BP-AKR.

“Impor BBM akan dilakukan satu pintu melalui Pertamina agar distribusinya lebih terkontrol. Jangan sampai kebutuhan tidak terpenuhi dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya,” kata Yuliot, Jumat (12/9).

Kementerian ESDM saat ini masih mencocokkan data kebutuhan BBM dari seluruh SPBU swasta. Estimasi awal menunjukkan bahwa kekurangan pasokan BBM hingga akhir tahun ini mencapai 1,4 juta kiloliter (KL).

Baca juga:

Menurut Yuliot, jika proses impor dilakukan, maka akan melibatkan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS.

Baca Juga :  Kasus 'Lu Punya Otak Nggak', PWI-Hotman Paris Berdamai

Meski belum menjelaskan secara rinci mekanismenya, Yuliot menyebut kemungkinan keterlibatan perusahaan seperti ExxonMobil dan Chevron.

“Yang penting, pembelian dari perusahaan AS ini akan dicatat sebagai bagian dari trade balance kita dengan Amerika. Bisa lewat perusahaan mana saja, yang penting berasal dari AS,” ujarnya.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyatakan bahwa Pertamina masih memiliki sisa kuota impor BBM tahun ini. Jika stok BBM Pertamina tidak mencukupi untuk memasok ke SPBU swasta, maka impor tambahan bisa dilakukan.

“Kalau datanya sudah masuk dan ternyata memang perlu tambahan, Pertamina akan kami tugaskan untuk impor,” kata Laode, Rabu (10/9), usai rapat dengan perwakilan SPBU swasta.

Namun, hingga kini pihak Shell dan BP-AKR belum secara resmi menyepakati pembelian BBM dari Pertamina. Kedua perusahaan tersebut masih mengumpulkan data kebutuhan yang diminta Kementerian ESDM.

Bertentangan dengan UU Migas

Sementara itu, Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) Hadi Ismoyo menilai kebijakan impor BBM untuk SPBU swasta terpusat di Pertamina berpotensi melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 21 Tahun 2019.

“Bisnis hilir migas di Indonesia menganut sistem terbuka. Semua badan usaha yang memenuhi syarat seharusnya berhak mengimpor BBM secara langsung. Kebijakan satu pintu melalui Pertamina tidak sejalan dengan semangat liberalisasi yang diatur dalam UU Migas dan Permendag,” kata Hadi, Selasa (16/9).

Hadi menambahkan, meski kuota impor BBM memang ditentukan oleh pemerintah, namun pembatasan jalur impor hanya melalui Pertamina dianggap menyalahi prinsip keadilan usaha dan dapat mengganggu kelangsungan pasokan di SPBU swasta.

Menurutnya, pemerintah seharusnya tetap memberi ruang bagi badan usaha hilir untuk mengimpor BBM sendiri sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Stunting Tangsel Tembus 10 Persen, Pemkot Bergerak

Hadi menekankan bahwa inkonsistensi regulasi seperti ini bisa merusak iklim investasi, terutama karena industri migas merupakan sektor yang padat modal dan bergantung pada stabilitas kebijakan.

“Baik sektor hulu maupun hilir migas memerlukan sinergi global. Jika aturan berubah-ubah, investor bisa kehilangan kepercayaan,” ujarnya. (roby)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini