Purbaya Tanggapi Kritik Rektor Paramadina Soal Transfer Rp 200 T

Syahrul Munir - 18 September 2025

Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tanggapi kritik Rektor Paramadina soal transfer dana Rp 200 triliun. (FOTO: Kemenkeu)

Purbaya tanggapi kritik Rektor Universitas Paramadina tentang transfer dana Rp 200 triliun ke Bank Himbara

Aktual Tangerang – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi santai kritik dari ekonom senior INDEF sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik Junaidi Rachbini.

Didik menyoroti kebijakan transfer dana Rp200 triliun di Bank Himpunan Negara (Himbara) yang dinilai melanggar UUD 1945.

Purbaya menegaskan argumen Didik keliru. Ia telah berdiskusi dengan pakar perundang-undangan Lambock V Nahattands.

“Ini bukan perubahan undang-undang, hanya pemindahan uang saja,” ujar Purbaya.

Purbaya menyebut kebijakan pemindahan dana pemerintah dari Bank Indonesia ke bank pelat merah sudah memiliki dasar hukum. Kebijakan ini pernah dijalankan sebelumnya pada September 2008 tanpa menimbulkan masalah.

Purbaya pun menyarankan agar Didik memperdalam pemahaman soal perundang-undangan sebelum melontarkan kritik. “Pak Didik belajar lagi datanya,” kata Purbaya.

Sebelumnya Didik mengatakan kebijakan spontan pengalihan anggaran negara Rp 200 triliun ke perbankan dan kemudian masuk ke kredit perusahaan, industri atau individu merupakan kebijakan yang melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN, yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar.

Ia menekankan, proses penyusunan, penetapan, dan alokasi APBN diatur oleh tiga hal. Pertama UUD 1945 Pasal 23, berikutnya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan terakhir UU APBN setiap tahun. Aturan itu adalah prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan yang harus dijalankan.

Baca Juga :  Pemerintah Berencana Kenakan Pajak Marketplace, Berlaku 2026

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini