PBB: Israel Lakukan Genosida Terhadap Warga Palestina di Gaza

Adi Subchan - 18 September 2025

Komisi Penyelidik Internasional Independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa Israel telah melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. (Foto: AFP)
Komisi Penyelidik Internasional Independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa Israel telah melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. (Foto: AFP)

Komisi Penyelidik PBB menyatakan Israel bertanggung jawab atas tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. PBB menyerukan penghentian kejahatan dan pengadilan bagi pelakunya.

Aktual Tangerang – Komisi Penyelidik Internasional Independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa Israel telah melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Laporan resmi yang dirilis pada 16 September 2025 itu mendesak Israel serta negara-negara lain untuk memenuhi kewajiban hukum internasional guna menghentikan kejahatan tersebut dan mengadili para pelakunya.

Komisi menyelidiki berbagai kejadian sejak 7 Oktober 2023 selama dua tahun terakhir. Hasil investigasi menunjukkan bahwa otoritas dan pasukan keamanan Israel terbukti melakukan empat dari lima tindakan yang termasuk dalam definisi genosida menurut Konvensi Genosida 1948, yaitu pembunuhan terhadap anggota kelompok tertentu, menimbulkan penderitaan fisik atau mental berat, menciptakan kondisi kehidupan yang mengarah pada kehancuran kelompok, dan mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut.

Ketua Komisi, Navi Pillay, menegaskan, “Komisi menemukan bahwa Israel bertanggung jawab atas pelaksanaan genosida di Gaza.”

Ia menyebut tanggung jawab atas kejahatan ini berada pada tingkat tertinggi pemerintahan Israel, yang dianggap telah merancang kampanye genosida selama hampir dua tahun dengan tujuan khusus menghancurkan komunitas Palestina di Gaza.

Dalam laporan tersebut juga menyebutkan nama-nama pejabat tinggi Israel seperti Presiden Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, yang dinilai telah menghasut tindakan genosida. Namun, hingga kini belum ada proses hukum terhadap mereka.

Komisi menyimpulkan bahwa tindakan politik dan militer Israel menjadi tanggung jawab negara tersebut, termasuk dalam hal gagal mencegah, melaksanakan, dan menghukum kejahatan genosida.

Bukti Kuat dan Seruan Penghentian Dukungan

Temuan ini didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh terhadap operasi militer Israel di Gaza, termasuk pembunuhan massal, pengepungan total wilayah Gaza, pemblokiran bantuan kemanusiaan, penghancuran fasilitas kesehatan dan pendidikan, kekerasan seksual sistematis, dan penargetan terhadap anak-anak, serta serangan terhadap situs keagamaan.

Baca Juga :  Dunia Kompak Kecam Aksi Genosida Israel di Gaza

Komisi juga mencatat bahwa Israel secara terang-terangan mengabaikan perintah Mahkamah Internasional (ICJ) yang mendesak penghentian tindakan genosida.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini