DPRD Kota Tangerang Sepakati Evaluasi Tunjangan Anggota Dewan

Adi Subchan - 08 September 2025

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam (Foto: Istimewa)
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam (Foto: Istimewa)

DPRD Kota Tangerang menyepakati evaluasi tunjangan anggota dewan menyusul polemik pemangkasan anggaran. Keputusan ini akan dikaji oleh Pemkot Tangerang berdasarkan Perwal Nomor 14 Tahun 2025.

TANGERANG – Polemik terkait usulan pemangkasan sejumlah tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang mendapat respons dari internal dewan. Seluruh fraksi menyepakati untuk mengevaluasi besaran tunjangan yang diterima anggota legislatif.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, mengatakan bahwa hasil rapat bersama pimpinan fraksi telah menghasilkan keputusan untuk menyerahkan evaluasi tunjangan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

“Sebelumnya kami sudah rapat dengan seluruh ketua fraksi. Hari ini, tindak lanjutnya kami serahkan ke Wali Kota untuk mengkaji ulang tunjangan anggota dewan,” ujar Rusdi saat ditemui di Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (8/9/2025).

Baca juga:

Ia menegaskan bahwa proses evaluasi akan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Kita tunggu hasil kajiannya seperti apa. Apapun keputusannya nanti, kami siap menjalankan karena sifatnya mengikat,” kata Rusdi.

Terkait waktu penyelesaian kajian tersebut, Rusdi menjelaskan bahwa prosesnya tidak hanya dilakukan di tingkat kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga pemerintah pusat juga akan dilibatkan.

“Proses ini tidak berhenti di Pemkot saja. Nantinya juga akan dikaji di tingkat provinsi dan pusat. Kita tunggu saja, karena besaran tunjangan akan diatur lebih lanjut dalam Perwal Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Perwal Nomor 89 Tahun 2023. Semua ini merupakan turunan dari Perda Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Tahun 2018,” pungkasnya. (cenks)

Baca Juga :  SIM Keliling Tangerang Raya Senin, 27 Juli 2026, Catat Lokasinya

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini