Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Chromebook oleh Kejagung
Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM), mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti serta keterangan dari saksi dan saksi ahli.
Kronologi Penetapan Tersangka
-
Nadiem telah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh Kejagung, yakni pada tanggal 23 Juni, 15 Juli, dan pemeriksaan ketiga pada 4 September 2025 — penetapan tersangka dilakukan pada hari yang sama.
-
Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 19 Juni 2025, untuk mendukung proses penyidikan.
-
Jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang, termasuk Nadiem. Sebelumnya telah ditetapkan tersangka mantan staf khusus, direktur, serta konsultan yang terlibat.
Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
-
Nadiem Makarim langsung ditahan di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
-
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal penyerta dalam KUHP.
Sumber: detik.com dan antaranews.com
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok








Leave a Reply