PPATK Siap Blokir Rekening Setelah 3 Bulan Tidak Aktif

admin - 28 July 2025

depositphotos_678037970-stock-illustration-people-using-laptop-mobile-smartphone

PPATK Siap Blokir Rekening “Nganggur” Setelah 3 Bulan Tidak Aktif

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mengumumkan rencana pemblokiran sementara transaksi rekening bank yang tidak aktif selama minimal 3 bulan, atau disebut rekening dormant. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan sistem perbankan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro—baik rupiah maupun valas—yang tidak melakukan transaksi apapun dalam periode tertentu (umumnya 3–12 bulan, tergantung kebijakan bank). Jenis rekening ini rawan dijadikan modus tindak kriminal seperti pencucian uang atau jual-beli rekening.

Kenapa PPATK Memblokir Rekening Nganggur?

  1. Melindungi integritas sistem keuangan Indonesia. PPATK menemukan ribuan rekening dormant disalahgunakan untuk kejahatan seperti judi online, penipuan, dan penyelundupan dana.
  2. Langkah ini sesuai dengan Undang‑Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dampaknya: Rekening Diblokir, Tapi Dana Tetap Aman!

Meskipun transaksi diblokir sementara, PPATK menjamin dana di rekening tidak hilang. Pemilik rekening tetap memiliki hak penuh atas saldo mereka, dan bisa mengaktifkan kembali transaksi jika mengajukan reaktivasi.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant

  1. Ajukan keberatan melalui formulir resmi yang disediakan PPATK via tautan publik.

  2. Proses Due Diligence (CDD) di bank terkait, sertai dokumen seperti KTP dan bukti pengisian formulir.

  3. Jika verifikasi berhasil, rekening akan direaktivasi dan bisa digunakan kembali seperti biasa.

  4. Proses reaktivasi umumnya memakan waktu 5–20 hari kerja.

Tips & Pencegahan

  • Lakukan transaksi ringan secara berkala (seperti transfer atau pembayaran) agar rekening tidak dianggap dormant.

  • Hindari membagikan data pribadi atau memberikan akses rekening kepada pihak tak dikenal.PPATK

  • Tutup rekening yang jarang digunakan atau tidak diperlukan agar tidak menjadi risiko keamanan.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling di Tangerang, Selasa 2 Desember 2025

Ringkasan Sekilas

Aspek Detail
Durasi Tidak Aktif ≥ 3–12 bulan tanpa transaksi
Badan Pengatur PPATK, berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010
Tujuan Pemblokiran Cegah penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana
Status Dana Aman dan tidak hilang
Reaktivasi Ajukan keberatan → proses verifikasi → aktivasi ulang rekening

Kesimpulan

Kebijakan ini bukan hukuman, melainkan langkah proteksi terhadap nasabah dan stabilitas sistem keuangan nasional. Jika rekening Anda tidak aktif dalam beberapa bulan, tetap waspada agar tidak dianggap dormant dan segera lakukan tindakan agar akun tetap aman dan aktif.

Sumber: kumparan.com

Foto: depositphotos.com

Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini