AS-Kerja Sama: Indonesia Serahkan Pengelolaan Data Pribadi ke AS dalam Kesepakatan Tarif
Dalam kesepakatan tarif baru antara Indonesia dan Amerika Serikat, pemerintah telah sepakat untuk mengizinkan transfer serta pengelolaan data pribadi warga Indonesia di AS. Langkah ini berupa pengakuan hukum AS sebagai negara yang memberikan perlindungan data memadai, sesuai dengan Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Apa yang Disepakati?
Kesepakatan tarif impor mencakup delapan poin penting. Salah satu pasal menyatakan:
-
Indonesia akan memastikan legalitas transfer data pribadi ke AS melalui pengakuan AS sebagai yurisdiksi yang memenuhi standar perlindungan data Indonesia.
Ada Aturan Perlindungan
Meskipun pengelolaan data dialihkan ke AS, perlakuan terhadap data warga Indonesia tetap tunduk pada UU PDP. Jika AS tidak masuk kategori negara dengan perlindungan setara, transfer hanya diperbolehkan dengan memastikan perlindungan memadai atau berdasarkan persetujuan individu terkait.
Konteks Tarif Impressional
Kesepakatan ini diiringi pembaruan tarif: AS menurunkan bea impor produk Indonesia ke 19% (dari 32%), sementara Indonesia menghapus tarif untuk hampir seluruh produk AS dan membebaskan produk AS dari syarat konten lokal (TKDN). Langkah ini bertujuan memuluskan jalur perdagangan digital, manufaktur, serta sektor pertanian dan teknologi.
Poin Utama
| Topik | Isi |
|---|---|
| Kesepakatan tarif RI–AS | Menurunkan tarif timbal balik dan memfasilitasi transfer data pribadi. |
| Proteksi data pribadi | Transfer data tetap berada di jalur hukum UU PDP, dengan tiga opsi perlindungan. |
| Dampak ekonomi | Tarif impor yang lebih ramah bagi kedua negara dan membuka peluang ekspor impor digital. |
| Tujuan penghapusan hambatan digital | Mendukung perdagangan barang digital, jasa, dan investasi lintas negara. |
Kenapa Ini Penting?
-
Perlindungan Data: Kesepakatan ini akan jadi ujian komitmen Indonesia dalam menjaga hak digital warganya, meski data diproses di AS.
-
Perdagangan Digital: Mempermudah akses produk AS dan membuka peluang usaha digital Indonesia.
-
Transparansi Regulasi: Menekankan perlunya regulasi kuat soal pertukaran data lintas negara.
Sumber: tirto.id
Foto: depositphotos.com
Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok








Leave a Reply