Denda Tilang Fantastis!

admin - 15 July 2025

WhatsApp Image 2025-07-15 at 06.24.40

Denda Tilang Fantastis! Dari Rp 250 Ribu hingga Rp 24 Juta, Simak Lengkapnya

Razia lalu lintas terbaru seperti Operasi Patuh dan Operasi Keselamatan menegaskan bahwa pelanggaran kecil hingga berat bisa berujung denda besar. Mulai dari pelat nomor ilegal, modifikasi tak sesuai, hingga kendaraan ODOL, semua bisa dihukum berat – bahkan ada yang sampai Rp 24 juta!

Denda Tilang Berdasarkan Operasi Keselamatan & Patuh 2025

Menurut data resmi ANTARA dan Kompas:

Pelanggaran umum & denda maksimum:

Pelanggaran Denda Maksimum
Melanggar marka jalan / rambu Rp 500 000
Melawan arus Rp 500 000
Menggunakan HP saat berkendara Rp 750 000
Tidak pakai helm SNI Rp 250 000
Knalpot brong (tidak standar) Rp 250 000
Tidak pakai sabuk pengaman Rp 250 000
Melebihi batas kecepatan Rp 500 000
Berkendara tanpa SIM / di bawah umur Rp 1 000 000
TNKB (pelat nomor) tidak sesuai/palsu Rp 500 000
Unter rotor / sirene & rotator tanpa izin Rp 250 000
Pengemudi mabuk alkohol Rp 3 000 000

Pelanggaran Truk & ODOL – Ancaman Denda Berat

Untuk kendaraan berat dan truk:

  • Over-dimension (OD): denda hingga Rp 24 juta atau penjara 1 tahun

  • Over-loading (OL): denda sampai Rp 500 ribu; dalam beberapa kasus bahkan hingga Rp 2 juta


Tambahan dari Operasi ETLE dan Patuh Candi

Menurut Kompas & Detik:

  • ETLE juga menjaring pelanggaran seperti ganjil-genap, menerobos lampu merah, ngebut, lupa STNK, atau jalur busway. Denda rata-rata Rp 500 000

  • Patuh Candi 2025 (Jateng) menegakkan denda:

    • HP, alkohol, boncengan >1, melawan arus, sabuk helm, ngebut – semuanya dikenakan Rp 250–750 rb


Tips Agar Terhindar dari Denda Mahal

  1. Patuh marka & rambu jalan.

  2. Gunakan helm SNI & sabuk keselamatan.

  3. Hindari menggunakan HP saat mengemudi.

  4. Taati batas kecepatan & arus lalu lintas.

  5. Bawa selalu SIM & STNK.

  6. Gunakan TNKB standar, hindari pelat palsu.

  7. Jangan modifikasi knalpot, rotator, atau sirene tanpa izin.

  8. Truk dan kendaraan ODOL: patuhi batas dimensi dan muatan.

Baca Juga :  Waspadai Penyebaran LGBT, Bupati Pandeglang Diminta Terbitkan Perbup

Sumber: diolah dari berbagai sumber

Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini