Debt Collector Penganiaya Anggota Brimob Polda Banten Divonis 1,4 Tahun

Adi Subchan - 30 October 2026

FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI
FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI

Aktual Tangerang – Lima debt collector yang menganiaya dua anggota Satuan Brimob Polda Banten dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/10/2026).

Kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Majelis hakim yang diketuai Hendri Irawan menyatakan perbuatan para terdakwa sesuai dengan dakwaan keempat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten.

Mereka dijerat Pasal 472 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Hendri, Jumat (30/10/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa menyebabkan korban terluka dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Hal tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman.

Baca Juga :  419 Pendatang Baru Masuk Kota Tangerang Usai Lebaran 2026

Sementara itu, sejumlah hal meringankan di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum. Mereka juga mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan selama persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejati Banten, Fitriah. Sebelumnya, jaksa meminta hukuman 2 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.

Atas putusan tersebut, jaksa maupun kelima terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Berawal dari Penagihan Mobil Kredit Macet

Kasus penganiayaan tersebut bermula dari persoalan tunggakan kredit kendaraan.

Berdasarkan uraian perkara, para terdakwa berasal dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka berangkat dari kawasan Bintaro, Tangerang, menuju Kota Serang menggunakan dua mobil Toyota Fortuner pada Juni 2026.

Setibanya di Kota Serang, mereka menemukan mobil Daihatsu Xenia abu-abu metalik bernomor polisi A 1315 MZ.

Mobil tersebut terparkir di area RS Fatimah, Jalan Raya Serang-Cilegon KM 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan.

Baca Juga :  Eks Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diperiksa Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kendaraan itu diketahui memiliki tunggakan kredit pada perusahaan pembiayaan Toyota Auto Finance (TAF).

Petugas keamanan RS Fatimah mencurigai aktivitas pemantauan kendaraan tersebut. Petugas kemudian memberi tahu pemilik mobil, Winny.

Sekitar pukul 20.00 WIB, suami Winny, Farizal, datang ke lokasi bersama rekannya, Rian. Rian merupakan anggota Brimob Polda Banten.

Keduanya hendak mengambil mobil tersebut. Namun, saat akan keluar dari area parkir, kendaraan mereka dihalangi tiga terdakwa.

Para terdakwa mendesak agar mobil segera diserahkan. Kendaraan korban terus dibuntuti hingga berhenti di lahan kosong samping Indomaret Drangong.

Keluarkan Parang dan Kapak

Upaya mediasi sempat dilakukan setelah Rian menghubungi sekitar 15 rekannya dari Satbrimob. Mereka kemudian datang ke lokasi.

Namun, perselisihan tidak menemukan titik temu hingga berujung aksi saling dorong.

Situasi semakin memanas ketika kelompok penagih utang mengeluarkan senjata tajam. Senjata tersebut berupa parang dan kapak bergagang panjang dari mobil mereka.

Melihat senjata tajam itu, sejumlah anggota Brimob berusaha menyelamatkan diri. Para terdakwa kemudian mengejar mereka sambil melempari batu.

Bripda Ahmad Yani terjatuh setelah terkena lemparan batu. Ia kemudian dikeroyok para pelaku.

Sementara itu, Bripda Muhamad Fajar terkena sabetan senjata tajam di kepala dan tangan kiri. Luka tersebut dialaminya saat berusaha menangkis serangan.

Akibat kejadian itu, Ahmad Yani mengalami luka robek pada kelopak mata kanan. Luka tersebut memerlukan jahitan.

Ia juga harus menjalani rawat inap selama tujuh hari di rumah sakit.

Adapun Muhamad Fajar mengalami patah tulang tengkorak sisi kiri. Ia juga mengalami luka bacok pada lengan bawah kiri.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum RS Bhayangkara, luka yang dialami Fajar dikategorikan berpotensi mendatangkan bahaya maut. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini