4 Wanita Komplotan Pencuri Antarprovinsi

admin - 17 June 2025

8812232461-image_(1)

Viral! 4 Wanita Komplotan Pencuri Antarprovinsi Ditangkap Polisi di Surabaya

KEDIRI – Empat wanita yang tergabung dalam komplotan pencuri lintas provinsi berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur. Aksi mereka sempat viral setelah terekam CCTV saat melakukan pencurian di Golden Swalayan Kota Kediri.

Keempat pelaku berinisial NI (50) dan D (60) dari Surabaya, M (49) dari Tuban, serta SS (32) asal Gorontalo. Mereka ditangkap di Kota Surabaya pada Selasa, 10 Juni 2025.

Aksi Terekam CCTV & Viral di Media Sosial

Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, video aksi pencurian itu pertama kali viral di media sosial pada Sabtu, 7 Juni 2025. Polisi langsung merespons cepat dengan melakukan penyelidikan.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah laporan warga dan rekaman CCTV yang memperlihatkan modus operandi mereka,” kata AKP Cipto, Jumat (13/6/2025).

Modus: Berbagi Peran Saat Beraksi

Komplotan ini memiliki taktik terorganisir:

  • NI & D berdiri di sisi kanan dan kiri korban.

  • M mendekati korban untuk mengelabui.

  • SS bertugas mengalihkan perhatian dan mengawasi situasi.

Setelah korban lengah, NI membuka resleting tas dan mengambil dompet, serta dot bayi. Dompet dibawa kabur, sementara dot bayi diletakkan kembali di rak beras untuk menghilangkan jejak.

Beraksi di Banyak Kota

Polisi mengungkap bahwa komplotan ini tidak hanya beraksi di Kediri, tetapi juga di Madiun, Surakarta, dan Yogyakarta. Mereka menggunakan jasa Grab offline untuk mobilisasi dari kota ke kota.

Setelah aksi di Golden Swalayan, para pelaku langsung menuju Kediri Mall untuk melanjutkan pencurian.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Barang bukti yang disita polisi antara lain:

  • File rekaman CCTV

  • Tas ransel hitam

  • Dompet hasil curian

Baca Juga :  350 Rumah Terendam Banjir, Legok Krisis Air Bersih

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Sumber: liputanoke.com

Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini