Aktual Tangerang – Polisi menangkap pria berinisial AS (38), yang diduga pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan di sejumlah lokasi. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber Tim Satresmob Bareskrim Polri. Petugas menemukan video rekaman aksi kejahatan tersangka yang viral di media sosial.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan respons cepat terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Setelah melakukan analisis dan analisa evaluasi (Anev), tim langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan di wilayah Cisauk,” kata Arsya Khadafi dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).
Pada Sabtu (10/10) dini hari, tim gabungan menggerebek kontrakan tersangka. Lokasinya berada di Jalan Cibadak, Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
AS ditangkap tanpa perlawanan dalam penggerebekan tersebut. Petugas kemudian menggeledah tempat tinggal tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi hasil kejahatan, peralatan yang diduga digunakan untuk beraksi, serta narkotika jenis sabu.
Polisi Sita Barang Bukti dan Sabu
Dalam penggeledahan, polisi menyita dua unit telepon seluler. Barang tersebut terdiri atas satu HP Tecno Spark 50 berwarna oranye dan satu HP Vivo berwarna biru.
Petugas juga mengamankan dua kartu e-money, satu kartu KAI, serta uang tunai Rp1.107.000.
Selain itu, polisi menemukan satu buah gerinda, dua buah obeng, dan satu penutup wajah berwarna hitam. Penutup wajah tersebut diduga digunakan tersangka untuk menyamarkan identitas saat beraksi.
Dari lokasi yang sama, petugas menyita satu klip plastik berisi sabu seberat 0,35 gram bruto. Polisi turut menemukan satu set alat isap sabu atau bong.
Tersangka Mengaku Sudah Beraksi 19 Kali
Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengaku telah berulang kali melakukan pencurian dengan pemberatan. Aksi tersebut disebut berlangsung di berbagai lokasi.
“Dari hasil keterangan awal, tersangka mengaku sudah melakukan tindakan kejahatan serupa (pencurian dengan pemberatan) sebanyak kurang lebih 19 kali di berbagai lokasi,” ujar Arsya.
Saat ini, AS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Satresmob Bareskrim Polri. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami kasus tersebut.
Atas dugaan pencurian dengan pemberatan, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP. AS juga berpotensi dikenakan pasal tambahan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. (*)








Leave a Reply