Aktual Tangerang – Pembebasan bersyarat terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, resmi dicabut.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menindaklanjuti pencabutan tersebut dengan mengembalikan Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang.
Sebelumnya, Indra Kenz menjalani pembebasan bersyarat dan ditempatkan di Lapas Kelas II A Cibinong.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno membenarkan pemindahan tersebut.
Menurut Ishadi, petugas menjemput Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat. Indra dipindahkan kembali ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani masa pidananya, Kamis (8/10/2026).
Ishadi mengatakan Indra Kenz kooperatif selama proses pencabutan pembebasan bersyarat.
“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi, Kamis (8/10/2026).
Dengan kembali masuk lapas, status Indra Kenz sebagai warga binaan dalam pembebasan bersyarat berakhir. Ia kembali menjalani masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan Fasilitas Mewah
Pencabutan pembebasan bersyarat merupakan tindak lanjut rekomendasi internal Kemenimipas.
Rekomendasi tersebut muncul setelah investigasi terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas merekomendasikan Ditjenpas menarik kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz.
Rekomendasi itu disampaikan setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Rabu (23/9/2026).
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi mengatakan rekomendasi tersebut bagian dari tindak lanjut investigasi internal.
Investigasi dilakukan setelah Ombudsman menemukan fasilitas mewah di lapas tersebut.
“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi.
Investigasi internal Kemenimipas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran di Lapas Kelas II A Cibinong.
Menurut Rudi, temuan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang. Investigasi juga menemukan ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN).
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar (SOP).
Salah satu temuan berkaitan dengan tiga kontainer yang berada di dalam Lapas Cibinong. Ketiga kontainer tersebut tercatat sebagai bagian dari barang milik negara.
Namun, isi kontainer disebut berupa fasilitas mewah yang diadakan warga binaan. Salah satu warga binaan yang disebut terkait fasilitas tersebut adalah Indra Kenz.
Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Tanggal tersebut hanya berselang satu hari setelah temuan Ombudsman pada 23 September 2026.
Sebelumnya, selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz tetap berada dalam pengawasan pemasyarakatan. Ia diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan selama menjalani pembebasan bersyarat.
Salah satu kewajibannya adalah melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor setiap bulan.
Namun, status pembebasan bersyarat tersebut kini telah dicabut. Indra Kenz kembali ditempatkan di lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa pidananya.
Ishadi menegaskan Indra Kenz tidak lagi menjalani pembebasan bersyarat setelah dipindahkan. Ia juga tidak lagi ditempatkan di Lapas Kelas II A Cibinong.
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo.
Vonis tersebut juga mencakup perkara tindak pidana pencucian uang.
Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari total vonis tersebut sebelum memperoleh pembebasan bersyarat. (*)








Leave a Reply