BPBD Tangerang Jadikan Pelajar Agen Pencegah Kebakaran

Adi Subchan - 05 October 2026

BPBD Kota Tangerang menjadikan pelajar agen pencegahan kebakaran, terutama mengedukasi masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan. (FOTO: ANTARA/ILUSTRASI)
BPBD Kota Tangerang menjadikan pelajar agen pencegahan kebakaran, terutama mengedukasi masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan. (FOTO: ANTARA/ILUSTRASI)

Aktual Tangerang – BPBD Kota Tangerang mendorong pelajar menjadi agen edukasi pencegahan kebakaran di lingkungan keluarga dan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan karena kasus kebakaran masih cukup tinggi selama musim kemarau.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang Mahdiar mengatakan edukasi pelajar memperkuat pencegahan kebakaran sejak lingkungan sekolah.

Pelajar juga diharapkan meneruskan pengetahuan mitigasi bencana kepada orang tua dan lingkungan tempat tinggal.

“Anak-anak ini bisa menjadi agen untuk menyampaikan kembali kepada keluarga dan lingkungan tentang bagaimana mencegah kebakaran, termasuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu api seperti membakar sampah sembarangan,” kata Mahdiar.

Berdasarkan data Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kota Tangerang, terdapat 138 kejadian kebakaran selama Juli-Agustus 2026.

Rinciannya, sebanyak 73 kejadian terjadi pada Juli dan 65 kejadian selama Agustus.

Kebakaran lahan dan tempat pembuangan akhir (TPA) menjadi objek yang paling banyak terbakar. Tercatat sebanyak 71 kejadian kebakaran terjadi pada objek tersebut selama periode tersebut.

Rinciannya, 34 kejadian terjadi pada Juli dan 37 kejadian berlangsung selama Agustus.

Baca Juga :  Damkar Bekali Warga Pondok Benda Tangani Kebakaran Sejak Dini

Selain itu, terdapat 20 kejadian kebakaran permukiman selama periode tersebut.

Kebakaran juga terjadi pada sektor industri, tempat usaha, jaringan listrik, kendaraan, lapak, dan tempat pembuangan limbah.

BPBD mencatat tujuh kejadian kebakaran terjadi pada sektor industri dan 14 kejadian pada tempat usaha.

Dari sisi ekonomi, total kerugian akibat 138 kejadian kebakaran diperkirakan mencapai Rp6,23 miliar.

Kerugian terbesar terjadi pada Juli dengan nilai sekitar Rp5,71 miliar. Sementara itu, kerugian akibat kebakaran pada Agustus diperkirakan mencapai Rp520 juta.

Kebakaran di Kecamatan Benda pada Juli menjadi peristiwa dengan kerugian terbesar. Nilai kerugian akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

Mahdiar mengatakan cuaca panas dan angin kencang meningkatkan risiko kebakaran. Kondisi lahan dan vegetasi yang mengering juga membuat api lebih cepat membesar.

Karena itu, masyarakat diminta menghindari berbagai aktivitas yang berpotensi menjadi sumber api.

“Kami mengimbau masyarakat tidak membakar sampah atau melakukan pembakaran di lahan terbuka, terutama ketika kondisi lingkungan kering dan angin bertiup cukup kencang,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Tetapkan Darurat Banjir di 24 Kecamatan

Larangan membakar sampah juga menjadi bagian dari kebijakan Pemkot Tangerang.

Pemkot Tangerang sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 29 Tahun 2025 mengatur Pengendalian Pencemaran Udara di Kota Tangerang.

Masyarakat diimbau tidak membakar sampah dan melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah.

Masyarakat juga diminta mendukung berbagai upaya pengendalian pencemaran udara.

Larangan membakar sampah turut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur tentang Pengelolaan Sampah, termasuk ketentuan dalam Pasal 53.

Pembakaran sampah terbuka yang tidak sesuai persyaratan teknis juga dapat dikenai sanksi.

Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Pencegahan tidak cukup hanya dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran. Kesadaran masyarakat, termasuk generasi muda, diperlukan untuk mengurangi sumber-sumber potensi kebakaran sejak dari lingkungan terkecil,” Katanya.

BPBD berharap pelajar dapat memperluas jangkauan edukasi pencegahan kebakaran kepada masyarakat.

Pesan tersebut terutama berkaitan dengan bahaya membakar sampah ketika kondisi lingkungan sedang kering.

BPBD juga mengingatkan warga segera melaporkan keberadaan api atau asap yang berpotensi menjadi kebakaran. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 112 Kota Tangerang.

Dengan laporan cepat, petugas dapat melakukan penanganan sedini mungkin untuk mencegah kebakaran meluas.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Bina Bangsa, Puji Astutik, menilai edukasi mitigasi kebakaran sangat aplikatif.

Menurutnya, materi tersebut relevan dengan kehidupan sehari-hari di sekolah maupun lingkungan rumah tangga.

Materi yang diberikan mencakup antisipasi kebocoran tabung gas hingga penanganan awal potensi kebakaran.

“Materi yang diajarkan sangat berperan penting. Apabila terjadi sesuatu, anak-anak dan pihak sekolah sudah siap mempraktikkan apa yang disampaikan oleh petugas damkar,” kata Puji.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan, sekolah menempatkan alat pemadam api ringan (APAR) di sejumlah lokasi strategis.

APAR tersebut antara lain ditempatkan di ruang tata usaha dan dekat area tangga.

“Sekolah berharap edukasi tersebut tidak berhenti di lingkungan sekolah, tetapi juga diterapkan dan disampaikan para siswa kepada keluarga masing-masing,” katanya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini