Mencuri di Pesawat, WNA China Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Adi Subchan - 05 October 2026

WNA asal Tiongkok ditolak masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah diduga terlibat pencurian di dalam pesawat. (FOTO: Istimewa)
WNA asal Tiongkok ditolak masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah diduga terlibat pencurian di dalam pesawat. (FOTO: Istimewa)

Aktual Tangerang – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China ditolak masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Penolakan tersebut dilakukan petugas Imigrasi Soekarno-Hatta pada Sabtu (3/10).

WNA berinisial HW itu diduga terlibat pencurian di dalam pesawat selama perjalanan menuju Jakarta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, membenarkan penolakan tersebut.

“Yang bersangkutan berinisial HW yang merupakan Warga Negara Republik Rakyat China,” ujar Galih, Minggu (4/10/2026).

HW diketahui merupakan penumpang pesawat Starlux nomor penerbangan JX761 rute Taipei-Jakarta. Pesawat tersebut mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB.

Setelah pemeriksaan, petugas Imigrasi melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Koordinasi dilakukan bersama perwakilan KDEI di Indonesia dan Atase Polisi Taiwan di Indonesia.

Petugas juga berkoordinasi dengan pihak maskapai Starlux terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Viral Video Laut di Teluknaga Dicemari Cairan Berwarna Kuning

Penolakan masuk dilakukan berdasarkan surat Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei). Surat tersebut berisi permohonan bantuan terkait dugaan pencurian yang terjadi di dalam pesawat.

Berdasarkan pemeriksaan dan atensi pihak berwenang Taiwan, HW akhirnya ditolak masuk Indonesia.

“Yang bersangkutan diketahui merupakan pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang berlaku sampai dengan 27 April 2027,” ungkapnya.

Galih menjelaskan, penolakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan keimigrasian.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang asing yang hendak memasuki wilayah Indonesia.

Menurutnya, hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang dapat diizinkan masuk.

Keberadaan orang asing juga tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Karena itu, setiap orang asing tetap wajib menjalani pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh.

“Dalam kasus ini kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan, setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Baca Juga :  Toko Kosmetik di Neglasari Edarkan Obat Keras tanpa Izin

Dideportasi ke Taipei

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Jerry Prima, menjelaskan proses selanjutnya.

Penolakan dilakukan berdasarkan Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024.

Petugas juga memberikan cap denied entry pada paspor milik HW.

Setelah proses penolakan selesai, HW dipulangkan ke tempat keberangkatan awal. Ia dideportasi ke Taipei menggunakan pesawat Starlux nomor penerbangan JX762.

Pesawat tersebut melayani rute Jakarta-Taipei dan diberangkatkan pada kesempatan pertama.

“Kami terus mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian,” kata dia. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini