Pembunuhan Wanita di Cipondoh, Pelaku dan Korban Kenalan di MiChat

Adi Subchan - 30 September 2026

Wanita berinisial PAI ditemukan tewas di tempat cuci steam Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi mengamankan AS dan mendalami motifnya. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)
Wanita berinisial PAI ditemukan tewas di tempat cuci steam Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi mengamankan AS dan mendalami motifnya. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)

Aktual Tangerang – Kasus pembunuhan wanita berinisial PAI di tempat usaha cuci steam motor, Cipondoh, Kota Tangerang, terungkap.

PAI ditemukan tewas setelah bertemu pria berinisial AS yang dikenalnya melalui aplikasi kencan. MiChat

Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso mengatakan, pembunuhan terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Berdasarkan laporan, kejadian hari Sabtu 26 September pukul 15.00,” kata Yudha, Rabu (30/9/2026).

Polisi kemudian mengamankan AS kurang dari 24 jam setelah menerima laporan penemuan jasad korban.

AS ditangkap di sebuah warung es teh di Jalan KH Ahmad Dahlan, Cipondoh. Lokasi penangkapan tersebut berjarak sekitar satu kilometer dari tempat kejadian perkara.

“Letaknya tidak jauh keberadaan yang bersangkutan, ya kurang lebih sekitar 1 kilometer dari tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Kronologi Kejadian

Kasus tersebut bermula dari pertemuan PAI dan AS yang sebelumnya berkenalan melalui aplikasi kencan MiChat.

Keduanya kemudian sepakat bertemu di tempat usaha cuci steam motor tersebut.

Baca Juga :  Urusan Sampah, Pemkot Tangsel Kucurkan Dana Besar ke Kota Serang

AS diketahui bekerja sebagai karyawan di tempat tersebut. Berdasarkan keterangan pemilik usaha, AS telah bekerja di lokasi itu selama sekitar tiga bulan.

“Pelaku ini memang menurut keterangan dari pemilik tempat usaha tersebut merupakan karyawan. Kurang lebih sudah bekerja selama 3 bulan,” tutur Yudha.

Pertemuan keduanya kemudian berujung perselisihan. Diketahui, perselisihan berkaitan dengan kesepakatan dalam perjanjian kencan. AS disebut tidak mampu memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan tersebut.

Perselisihan itu kemudian memicu emosi hingga terjadi kekerasan terhadap PAI.

“Memang sudah dijanjikan namun ada perselisihan ya, sehingga muncul emosi yang kemudian mengakibatkan tindakan-tindakan yang mengakibatkan kematian atau hilangnya nyawa korban,” terang Yudha.

Polisi menyebut kekerasan yang dialami korban mengenai bagian kepala, rahang, mulut, dan hidung.

Setelah kejadian, AS menghubungi rekan korban berinisial MR. AS menggunakan ponsel milik PAI untuk menghubungi MR.

Dalam percakapan tersebut, AS mengabarkan bahwa PAI berada dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Rekan-rekan korban kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 04.30 WIB. Mereka sebelumnya khawatir karena PAI tidak memberikan kabar selama sekitar satu hari.

Baca Juga :  Pabrik Konstruksi di Serpong Terbakar, Warga Berhamburan Selamatkan Diri

Setibanya di lokasi, saksi mendapati bangunan ruko dalam keadaan terkunci dari dalam.

Mereka sempat meninggalkan lokasi karena tidak mendapat jawaban dari dalam bangunan. Saksi kemudian kembali dan melihat posisi kunci rolling door sudah berpindah ke luar.

Karena curiga, saksi menghubungi pemilik tempat usaha berinisial AW. Pemilik kemudian diminta membantu membuka pintu secara paksa.

Setelah pintu terbuka, PAI ditemukan sudah tidak bernyawa. Terdapat bercak darah pada bagian wajah dan hidung korban.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Cipondoh.

Tim Unit Reskrim Polsek Cipondoh bersama Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan olah TKP.

Polisi juga melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Hasil penyelidikan mengarah kepada AS sebagai terduga pelaku pembunuhan.

Polisi kemudian melacak keberadaan AS di sekitar lokasi kejadian. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan AS.

Ia ditangkap di sebuah warung es teh di Jalan KH Ahmad Dahlan. Lokasi penangkapan berjarak sekitar satu kilometer dari tempat kejadian perkara.

Atas kasus tersebut, AS dijerat Pasal 458 KUHP dan Pasal 466 ayat (3) KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini