Kades Kohod, Terpidana Pagar Laut Gugat Bupati Tangerang

Adi Subchan - 29 September 2026

Kades Kohod, Arsin, dan tiga terdakwa lain divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pagar laut Tangerang. (Foto: KOMPAS.com)
Kades Kohod, Arsin, dan tiga terdakwa lain divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pagar laut Tangerang. (Foto: KOMPAS.com)

Aktual Tangerang – Mantan Kades Kohod Arsin menggugat Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid ke PTUN Serang.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pemberhentian Arsin sebagai Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 22/G/2026/PTUN.SRG pada Jumat, 3 Juli 2026. Arsin saat ini berstatus terpidana dalam perkara korupsi terkait kasus pagar laut.

Dalam gugatannya, Arsin meminta majelis hakim menyatakan tidak sah atau membatalkan SK Bupati Tangerang Nomor 353.

SK tersebut diterbitkan pada 16 April 2026 dan berisi pemberhentian Arsin sebagai Kades Kohod.

Arsin menilai pemberhentian tersebut perlu dibatalkan karena masa jabatannya seharusnya berakhir pada 2029.

Ia juga meminta pelaksanaan SK tersebut ditunda hingga terdapat putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Arsin meminta Bupati Tangerang merehabilitasi harkat dan martabatnya. Ia juga meminta kedudukannya sebagai Kepala Desa Kohod dikembalikan.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Dukung Pendidikan Antikorupsi Diterapkan di Sekolah

Terpidana Kasus Pagar Laut

Sebelumnya, Arsin telah divonis bersalah dalam perkara korupsi terkait kasus pagar laut. Ia kini menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Dalam perkara tersebut, Arsin dinyatakan terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan dokumen pertanahan.

Dokumen tersebut berupa Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan atas lahan sekitar 300 hektare.

Lahan tersebut berada di wilayah perairan laut yang kemudian dibuat seolah-olah merupakan tambak ikan. Modus tersebut dilakukan dengan pemasangan bambu pada area perairan tersebut.

Sertifikat kemudian dijual Arsin bersama tiga terpidana lainnya kepada PT Cakra Karya Semesta.

Nilai transaksi sertifikat tersebut mencapai sekitar Rp33 miliar. Dari transaksi tersebut, pihak Arsin disebut menerima uang sebesar Rp16,5 miliar.

Selanjutnya, PT Cakra menjual sertifikat tersebut kepada PT Intan Agung Makmur. Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) II.

Nilai penjualan kembali sertifikat tersebut mencapai Rp39,6 miliar.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Panggil Pengelola Dapur MBG dan BGN Pusat

Pemkab Tangerang Hormati Gugatan

Pemerintah Kabupaten Tangerang menghormati gugatan yang diajukan Arsin melalui PTUN Serang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menyebut gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Namun, Soma meyakini pemberhentian Arsin telah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Itu hak dia (Arsin),” ujar Soma usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (28/9/2026). (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini