Aktual Tangerang – Polisi menyelidiki dugaan pelecehan seksual terhadap siswi Insan Cendekia Madani (ICM), Tangerang Selatan.
Dugaan tersebut menyeret seorang oknum guru berinisial NAA yang telah dinonaktifkan pihak sekolah.
Kuasa hukum korban, M Fadhli, menyebut dugaan pelecehan terjadi sejak korban kelas 4 SD hingga 1 SMP atau kelas 7.
Fadhli mengatakan, pihaknya telah melayangkan aduan resmi kepada aparat berwajib terkait dugaan tersebut.
Laporan itu menyebut dugaan tindak pidana pelecehan seksual berlangsung sepanjang 2023 hingga 2026.
Menurut Fadhli, dugaan peristiwa bermula ketika terlapor menjadi wali kelas korban tahun ajaran 2023-2024. Saat itu, korban masih duduk di kelas 4 SD.
Dugaan pelecehan kemudian disebut berlanjut hingga korban memasuki jenjang SMP.
Fadhli mengatakan, terlapor diduga mendekati korban melalui pola pengasuhan manipulatif atau child grooming.
“Jadi pola dari pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan cara child grooming. Ada pola, pendekatan manipulasi yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu hal yang disukai oleh korban,” ucapnya.
Menurut Fadhli, dugaan tindakan tersebut terjadi di lingkungan sekolah setelah jam pelajaran reguler.
Terlapor disebut menggunakan kegiatan les privat mengaji sebagai kedok.
Fadhli juga menyebut terlapor diduga mempertontonkan video pornografi kepada korban setelah kegiatan belajar.
“Ketika habis melaksanakan les ngaji di sekolah tersebut, maka pelaku mempertontonkan video-video porno yang tidak pantas untuk disaksikan untuk anak-anak usia korban,” tambahnya.
Selain itu, terlapor diduga melakukan kontak fisik pada bagian sensitif korban.
Terlapor juga diduga meminta foto tidak senonoh. Namun, permintaan tersebut disebut ditolak oleh korban.
Fadhli mengatakan, dugaan kasus tersebut terungkap setelah korban berani menceritakan pengalamannya kepada pelatih taekwondo.
“Jadi kasus ini akhirnya terbongkar pada awal bulan ini setelah korban memiliki keberanian untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pelatih taekwondo. Karena mungkin korban mendapat ruang aman, jadi mencurahkan isi hatinya kepada sang pelatih, yang kemudian meneruskan informasi ini kepada orang tuanya,” papar Fadhli.
Menurut Fadhli, keluarga kemudian membawa korban menjalani pemeriksaan psikolog. Dan, hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami depresi dan trauma berat.
“Pihak keluarga kemudian membawa korban ke psikolog untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang akhirnya berhasil mengaitkan perubahan perilaku korban dengan insiden kelam yang dialaminya,” kata Fadhli.
ICM Nonaktifkan Terduga Pelaku
Pihak ICM telah menonaktifkan guru tersebut sejak 25 Agustus 2026. Penonaktifan tersebut merupakan langkah administratif dan bentuk kehati-hatian.
“Kami telah mengambil langkah administratif berupa penonaktifan seorang guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2026,” terang pihak ICM, Sabtu (26/9/2026).
ICM mengatakan, langkah tersebut diambil setelah menerima laporan dugaan pelecehan seksual terhadap murid. Laporan tersebut diterima dan ditangani pada tahap awal pada 24 Agustus 2026.
Penonaktifan dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan. Selain itu, juga untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Penonaktifan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan lingkungan pendidikan yang kondusif serta memberikan ruang bagi proses penanganan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas ICM.
ICM menegaskan, penonaktifan tersebut bukan kesimpulan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban hukum guru. Pihak sekolah akan kooperatif dan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan aparat berwenang.
ICM juga menegaskan perlindungan anak menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan.
“Setiap laporan mengenai dugaan tindakan yang dapat mengancam keamanan, keselamatan, martabat, maupun hak peserta didik akan ditangani secara serius, proporsional dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar ICM.
ICM menyatakan akan terus melakukan langkah untuk memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh peserta didik. Langkah tersebut mencakup penguatan pengawasan dan pendampingan terhadap peserta didik.
Sekolah juga akan melakukan koordinasi internal dan dengan pihak berwenang jika diperlukan.
ICM turut menghormati asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung. Pihak sekolah meminta masyarakat tidak menyebarkan identitas atau informasi pribadi korban.
“ICM mengajak seluruh pihak untuk tidak melakukan spekulasi, tidak menyebarluaskan informasi, maupun dugaan yang belum terverifikasi selama proses penanganan berlangsung oleh pihak yang berwajib,” tutur pihak ICM.
ICM menyampaikan keprihatinan atas kekhawatiran dan ketidaknyamanan yang muncul akibat laporan tersebut.
Sekolah juga menyatakan komitmen memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
“ICM menyampaikan keprihatinan atas kekhawatiran dan ketidaknyamanan yang mungkin timbul dari adanya laporan tersebut. ICM berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penguatan sistem perlindungan anak sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, berintegritas dan beradab serta pengembangan karakter, akademik, keislaman, adab, akhlak, keteladanan, perlindungan dan keselamatan peserta didik,” tutupnya.
Polisi Periksa Korban dan Saksi
Dugaan kasus tersebut kemudian ramai dibicarakan di media sosial.
Informasi yang beredar menyebut dugaan pelecehan dilakukan dengan modus child grooming. Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi setelah jam sekolah melalui kegiatan les privat mengaji.
Polisi kini tengah menyelidiki laporan tersebut.
Unit PPA Polres Tangerang Selatan telah memeriksa sejumlah saksi dan korban.
“Saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan juga meminta keterangan dari para saksi dan korban,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, kepada wartawan, Jumat (25/9). (*)









Leave a Reply