Kota Tangerang Rawan Curanmor, 38 Pelaku Ditangkap

Adi Subchan - 23 September 2026

Polres Metro Tangerang Kota mengungkap 59 kasus curanmor dalam dua pekan. Sebanyak 38 tersangka ditangkap dan 33 motor disita. (Foto: Istimewa)
Polres Metro Tangerang Kota mengungkap 59 kasus curanmor dalam dua pekan. Sebanyak 38 tersangka ditangkap dan 33 motor disita. (Foto: Istimewa)

Polres Metro Tangerang Kota mengungkap 59 kasus curanmor dalam dua pekan. Sebanyak 38 tersangka ditangkap dan 33 motor disita.

Aktual Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota bersama jajaran polsek mengungkap 59 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam dua pekan terakhir.

Dari puluhan kasus tersebut, polisi menangkap 38 tersangka dan menyita puluhan kendaraan serta berbagai barang bukti.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Sianipar mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan kejahatan tersebut.

“Dari 38 tersangka yang diamankan, polisi mengidentifikasi sejumlah peran berbeda dalam jaringan kejahatan tersebut,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Sianipar , Rabu (23/9/2026).

Herbin menerangkan, para tersangka terbagi menjadi beberapa peran, mulai dari eksekutor, joki, hingga penadah.

“Dari jumlah tersebut terdapat delapan pelaku utama, empat orang yang berperan sebagai joki, lima orang sebagai penadah, serta tersangka lainnya yang berperan sebagai perantara maupun turut serta dalam tindak pidana,” jelasnya.

Baca Juga :  Cuaca Banten Hari Ini Cerah, Simak Prakiraan BMKG

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 33 unit sepeda motor dan dua kendaraan roda empat.

Selain kendaraan, polisi mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan, dua bilah senjata tajam, serta 15 butir peluru.

Barang bukti lainnya berupa 11 kunci T, satu kunci Y, 39 mata kunci, 14 telepon seluler, dan 112 dokumen kendaraan.

Polisi juga menemukan adanya pelaku curanmor yang membawa senjata api ketika menjalankan aksinya.

“Polisi juga menemukan adanya pelaku curanmor yang membawa senjata api ketika menjalankan aksinya. Senjata tersebut diduga digunakan untuk mengantisipasi apabila aksi pencurian diketahui korban maupun warga,” ucapnya.

Salah satu kasus yang diungkap terjadi di wilayah Sudimara Barat, Kota Tangerang. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AS (25) dan AG (33).

Modus membawa senjata api juga ditemukan dalam kasus curanmor di kawasan Cibodas.

Baca Juga :  Selama Ramadan, Restoran di Tangerang Buka Jam Empat Sore

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AA (22) dan HS (28). Keduanya diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua senjata api rakitan dan sejumlah peluru kaliber 9 milimeter.

Polisi juga mengamankan peluru hampa, kunci T, mata kunci T, kunci magnet, telepon seluler, serta sejumlah sepeda motor.

Curanmor Modus Penggelapan

Selain pencurian secara langsung, polisi juga mengungkap kasus kendaraan bermotor dengan modus penggelapan. Salah satunya terjadi di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap pria berinisial D yang diduga menggelapkan mobil Toyota Avanza sewaan.

Kasus penggelapan kendaraan lainnya terjadi di wilayah Karang Tengah. Dalam perkara tersebut, pelaku diduga menggelapkan mobil BMW 218i.

Mobil tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini