Dolar Palsu Rp4,7 Miliar, Singapura Serahkan Bukti ke Polres Tangsel

Adi Subchan - 23 September 2026

Polres Tangerang Selatan mendalami dugaan kasus dolar Singapura palsu senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
Polres Tangerang Selatan mendalami dugaan kasus dolar Singapura palsu senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

Steven masih ditahan di Singapura terkait penukaran SGD340 ribu yang dinyatakan palsu. Kuasa hukum menyerahkan bukti tambahan ke Polres Tangsel.

Aktual Tangerang – Nasib Steven masih tertahan di Singapura setelah menukarkan SGD340 ribu atau sekitar Rp4,7 miliar yang dinyatakan tidak asli di kasino Resorts World Sentosa. Tim kuasa hukumnya telah menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik Polres Tangerang Selatan.

Bukti tambahan tersebut diserahkan kuasa hukum Steven pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tim hukum berharap bukti tersebut dapat membantu penyidik mengungkap pihak yang diduga memberikan uang kepada Steven. Mereka juga berharap polisi segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Steven, Arizona Sitepu, mengatakan salah satu bukti yang diserahkan berupa dokumen Singapore Police Force (SPF).

Dokumen tersebut menyatakan dolar Singapura yang ditukarkan Steven berstatus non-genuine atau tidak asli. Dokumen itu disebut telah ditandatangani pihak kepolisian Singapura.

Selain dokumen SPF, penyidik Polres Tangerang Selatan menerima foto serah terima uang dan foto lembaran dolar Singapura yang dinyatakan palsu.

Baca Juga :  DPRD bakal Beberkan Dokumen Lama Kali Ciputat

Tim hukum juga menyerahkan sebuah flashdisk yang berisi sejumlah berkas terkait perkara tersebut.

“Bukti yang kita serahkan itu satu lembar foto serah terima uang, juga foto lembar uang dolar Singapura yang memang dinyatakan palsu. Ada bukti foto dokumen, ada flashdisk juga yang isinya itu folder yang serah terima SGD yang di sana. Jadi bukti yang kita sajikan ke kepolisian itu sudah lengkap,” kata Arizona Selasa (22/9/2026) malam.

Uang Diduga Berasal dari Terlapor

Kasus tersebut dilaporkan oleh DM, istri Steven, ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026.

Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Polres Tangerang Selatan. Dalam laporan tersebut, DM melaporkan tiga pihak berinisial HJ, EAK, dan AN.

Tim hukum Steven menyebut uang yang ditukarkan di Resorts World Sentosa berasal dari AN dan HJ. Namun, klaim mengenai asal uang serta pihak yang bertanggung jawab masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Steven telah ditahan otoritas Singapura sejak 26 Juni 2026. Hingga bukti tambahan diserahkan kepada Polres Tangerang Selatan, masa penahanannya telah berlangsung selama 88 hari.

Kuasa hukum Steven lainnya, Dosma Roha Sijabat, menilai lamanya penahanan menunjukkan otoritas Singapura memiliki bukti dalam penyelidikan perkara tersebut.

Dosma mengatakan kepolisian Singapura berencana melakukan tes kejujuran terhadap Steven.

Baca Juga :  Pria di Pamulang Diamuk Massa, Diduga Cabuli Anak-anak

Pemeriksaan tersebut disebut bertujuan mendalami peran Steven dalam perkara uang yang dinyatakan palsu tersebut.

Penyidik juga disebut akan mendalami apakah Steven mengetahui uang yang dibawanya palsu atau justru terlibat dalam jaringan pemalsuan.

“Pekan ini atau pekan depan kepolisian Singapura akan melakukan tes kejujuran untuk menilai kebenaran apa peran Steven, apakah dia benar-benar tidak tahu bahwa itu uang palsu atau dia bagian dari sindikat,” tuturnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Steven, Yosia Ginting, berharap bukti tambahan yang diserahkan dapat mempercepat proses penyidikan di Polres Tangerang Selatan.

“Harapan kita apa yang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan sekarang yang sudah ditetapkan ke penyidikan ya. Harapan kita dengan bukti yang sudah kita berikan ini bisa menetapkan tersangka dari kasus ini,” ujarnya.

Polres Tangerang Selatan sebelumnya telah meminta keterangan dari enam saksi. Polisi juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk memperoleh informasi mengenai status penyelidikan terhadap Steven di Singapura.

“Dalam proses penyelidikan ini kami sudah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi serta berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengirimkan surat kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap WNI yang berada di Singapura,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini