Seorang mantan guru sekolah internasional di Serpong dilaporkan ke Polres Tangsel atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak.
Aktual Tangerang – Seorang guru sekolah internasional di Serpong dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswa. Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum korban ke Polres Tangerang Selatan, Selasa (22/9/2026).
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengatakan dugaan peristiwa berlangsung sepanjang 2023 hingga 2026.
Terduga pelaku disebut merupakan tenaga pengajar di sekolah internasional berbasis agama di kawasan Serpong.
“Hari ini kami sudah melakukan sebuah laporan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur, dengan terduga pelaku merupakan mantan guru dari si korban tersebut,” ujar Fadhli saat ditemui di depan gedung SPKT Polres Tangsel, Serpong, Selasa (22/9/2026).
Menurut Fadhli, peristiwa tersebut bermula ketika korban masih duduk di sekolah dasar. Terduga pelaku disebut pernah menjadi wali kelas korban pada saat itu.
Setelah tidak lagi menjadi wali kelas, komunikasi antara korban dan terduga pelaku disebut tetap berlangsung.
Kuasa hukum menduga terdapat pola pendekatan terhadap korban yang disebut sebagai child grooming. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Fadhli mengatakan dugaan tindakan tersebut berlangsung di lingkungan sekolah setelah kegiatan belajar reguler.
Ia menyebut terdapat sejumlah tindakan yang dinilai korban tidak semestinya dilakukan seorang pendidik terhadap anak.
Korban disebut baru berani menceritakan pengalamannya setelah merasa aman bersama pelatih olahraga. Cerita tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga korban.
“Belakangan korban belajar taekwondo. Mungkin dari situ dia melihat bahwa pelatihnya ini memberikan rasa aman terhadap dia. Nah, dari situlah dia mulai cerita,” ujar Fadhli.
Setelah pengungkapan tersebut, keluarga membawa korban menjalani pemeriksaan psikologis. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu dokumen yang disertakan dalam laporan kepada kepolisian.
Kuasa hukum juga menyerahkan bukti komunikasi antara korban dan terduga pelaku.
Bukti komunikasi tersebut dinilai berkaitan dengan dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Sekolah Menonaktifkan Terduga Pelaku
Fadhli mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak sekolah.
Menurut dia, sekolah telah menonaktifkan terduga pelaku dari aktivitas mengajar.
“Kami meminta pihak sekolah untuk melakukan evaluasi dan mitigasi agar tindakan seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Fadhli.
Fadhli juga sempat memperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang mengalami hal serupa. Namun, pihaknya belum dapat memastikan jumlah korban lain yang diduga mengalami kejadian serupa.
Menurutnya, belum ada pihak lain yang bersedia memberikan keterangan secara terbuka.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA pada 22 September 2026 pukul 11.24 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Yuni mengatakan pihaknya masih mengecek laporan tersebut. “ Kami cek dulu,” ujar Yuni.
Wartawan telah mendatangi dan mencoba menghubungi pihak sekolah untuk meminta tanggapan. Namun, sekolah sedang libur sehingga belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut. (*)









Leave a Reply