SIM Keliling Tangerang Raya tersedia Selasa, 21 September 2026. Cek lokasi, jadwal, persyaratan, biaya, dan alur perpanjangan SIM.
Aktual Tangerang – Warga Tangerang Raya bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Selasa, 21 September 2026. Layanan tersebut tersedia di sejumlah lokasi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Pemohon dapat memperpanjang SIM A dan SIM C melalui layanan tersebut.
Masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM.
Berikut lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling Tangerang Raya hari ini.
SIM Keliling Kabupaten Tangerang
Satlantas Polresta Tangerang membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi. Pelayanan tersedia di The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
SIM Keliling Kota Tangerang
Layanan SIM Keliling Kota Tangerang tersedia di dua lokasi. Masyarakat dapat mendatangi Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
SIM Keliling Tangerang Selatan
Satlantas Polres Tangerang Selatan membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi. Layanan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15 00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Masa Berlaku SIM
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara wajib memiliki SIM sebagai bukti kompetensi. SIM juga menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan oleh Polri.
Penerbitan SIM diberikan kepada pemohon yang memenuhi persyaratan administrasi.
Pemohon harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani. Selain itu, pemohon wajib memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun sejak tanggal penerbitannya.
Jika masa berlaku SIM terlewat, pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling.
Berikut persyaratan yang wajib dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan perpanjangan, SIM hilang, rusak, dan mutasi mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016.
Rinciannya sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Pemohon perlu mengikuti sejumlah tahapan saat melakukan perpanjangan SIM.
Berikut alur pelayanan yang perlu diperhatikan:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
- Pemohon menuju loket untuk pembayaran administrasi dan mengambil formulir
- Pemohon mengambil nomor antrean
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM
- Pemohon menjalani identifikasi berupa sidik jari, pas foto, dan tanda tangan
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM
Dengan mengetahui lokasi dan persyaratan, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen sebelum datang.
Persiapan tersebut dapat membantu proses perpanjangan SIM berjalan lebih lancar. (*)








Leave a Reply