Ironis, Notaris Bikin Pabrik Tembakau Sintetis di Bintaro

Adi Subchan - 19 September 2026

Polisi membongkar sindikat tembakau sintetis di Tangerang dan Tangsel. Empat pemuda ditangkap dan barang bukti hampir Rp1 miliar disita. (Foto: KOMPAS.com)
Polisi membongkar sindikat tembakau sintetis di Tangerang dan Tangsel. Empat pemuda ditangkap dan barang bukti hampir Rp1 miliar disita. (Foto: KOMPAS.com)

Polisi menangkap empat pembuat tembakau sintetis di Bintaro, Tangerang Selatan. Polisi menyita puluhan botol zat kimia pinaca.

Aktual Tangerang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar produksi tembakau sintetis di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Polisi menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam produksi dan peredaran narkoba tersebut. Keempat tersangka berinisial NK (26), MR (25), IN (26), dan AL (26).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda. NK berperan sebagai donatur, sedangkan RL disebut menyediakan tempat produksi barang haram tersebut.

“Kemudian MR dan IN yang memproduksi tembakau sintetis ini,” katanya, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Nasriadi, para tersangka mendapatkan bahan kimia untuk produksi melalui internet. Bahan tersebut dibeli secara online melalui salah satu akun Instagram.

Nasriadi mengatakan, bahan kimia tersebut bernama pinaca. Bahan itu kemudian dicampurkan dengan tembakau untuk menghasilkan tembakau sintetis.

Baca Juga :  BNN Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang

Efek penggunaannya dapat membuat seseorang mengalami kondisi tidak sadar atau nge-fly.

“Jadi cara mereka membuat itu, pertama ada cairan bibitnya, kemudian bibit tersebut disemprot. Jadi mereka menjual cairan yang sudah dimodifikasi, dan menjual juga cairan tembakau yang di sudah diaduk menjadi tembakau narkoba dengan cairan pinaca tersebut,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan botol berisi zat kimia.

Para tersangka tidak hanya menjual tembakau sintetis hasil produksi. Mereka juga menjual kembali zat kimia tersebut kepada para pelanggan.

“Jadi cairannya itu bervariasi, ada yang 5 mili, 8 mili, 10 mili, sesuai harga, sesuai dengan kebutuhan si pembeli. Itu sangat berbahaya, cairan tersebut bisa digunakan ke dalam rokok biasa, kemudian ke dalam tembakau-tembakau biasa, yang awalnya rokok atau tembakau tersebut tidak mengandung narkoba, dengan disemprotkan cairan tersebut bisa mengandung narkoba,” tuturnya.

Nasriadi mengungkapkan, para tersangka telah beroperasi sejak Mei 2026. Mereka menjual tembakau sintetis tersebut di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta.

Polisi kini memburu penjual zat kimia pinaca yang beroperasi secara online. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jakarta.

“Ini adalah modus-modus baru yang mereka menggunakan zat kimia yang saya sebut pinaca tadi, untuk dicampurkan ke dalam cairan-cairan lainnya dan inilah yang dijual-jual secara ilegal,” tandasnya.

Baca Juga :  Banjir Rendam Jalan Ceger Raya, Akses Bintaro-Tangsel Terputus

Lulusan S2 Kenotarisan

Salah satu tersangka berinisial AL diketahui merupakan lulusan S2 kenotarisan. Namun, AL hingga kini belum membuka jasa untuk membantu masyarakat mengurus surat-surat.

“Belum (belum jadi notaris),” ucapnya.

Sementara itu, tersangka NK merupakan lulusan D1. NK mengaku pertama kali mendapatkan informasi mengenai bahan kimia tersebut melalui Instagram.

“Awalnya terpampang di Snapgram,” kata NK.

Setelah melihat informasi tersebut, NK menghubungi akun penjual zat pinaca. Ia menanyakan harga sekaligus cara pembelian bahan kimia tersebut.

“Awalnya tanya harga, terus dia (pemilik akun) ngasih tau cara bikinnya. Terus masing-masing patungan Rp 3,5 juta buat mulai usaha ini,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1). Pasal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini