Polisi menemukan modus lain dalam praktik peredaran narkotika. Pelaku juga menjual cairan tersebut untuk disemprotkan ke rokok.
Aktual Tangerang – Polisi membongkar produksi dan peredaran gelap tembakau sintetis di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat pemuda yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
Mereka diduga berperan sebagai pendana, penyedia tempat produksi, hingga peracik narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat.
Laporan itu berkaitan dengan aktivitas mencurigakan yang diduga berhubungan dengan peredaran narkotika.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum menangkap empat tersangka pada Senin (7/9/2026). Penangkapan dilakukan di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.
“Empat tersangka itu, yaitu satu, NK. Rata-rata umur mereka umur 25 sampai 26 tahun, masih muda,” kata Nasriadi, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, NK berperan sebagai pendana sekaligus produsen. Sementara RL bertugas menyediakan modal dan tempat produksi.
Adapun MR dan IN berperan sebagai produsen yang meracik tembakau sintetis.
Belajar Meracik Narkotika Secara Online
Polisi mengungkap para tersangka memperoleh bahan baku berupa cairan PINACA. Cairan tersebut merupakan salah satu jenis narkotika golongan I.
Bahan tersebut diperoleh melalui sebuah akun Instagram yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Menurut Nasriadi, para tersangka mempelajari cara mengolah bahan tersebut melalui komunikasi daring.
Komunikasi dilakukan melalui pesan singkat maupun video yang diberikan pemasok.
“Mereka diajarkan secara online, baik melalui chat maupun video langsung, untuk menciptakan narkoba baru ini,” ujar Nasriadi.
Cairan Narkotika Dijual Terpisah
Polisi menemukan modus lain dalam praktik peredaran narkotika tersebut. Pelaku tidak hanya menjual tembakau yang telah dicampur cairan narkotika.
Mereka juga menjual cairan tersebut secara terpisah kepada pembeli. Cairan tersebut dapat disemprotkan ke rokok atau tembakau biasa.
“Ketika orang menggunakan rokok biasa dan tidak curiga, rokok itu telah disuntikkan atau disemprotkan, sehingga rokok tersebut mengandung narkoba. Ini adalah modus baru,” jelas dia.
Cairan tersebut dikemas dalam ukuran 5 mililiter, 8 mililiter, dan 10 mililiter. Ukuran kemasan disesuaikan dengan permintaan pembeli.
Polisi juga menyita tembakau yang telah dicampur cairan tersebut. Tembakau itu dikemas sehingga dapat langsung digunakan.
Sudah Beroperasi Sejak Mei 2026
Sindikat tersebut diketahui telah beroperasi sejak Mei 2026. Selama menjalankan bisnis tersebut, para tersangka diperkirakan menjual sekitar 500 gram produk.
Polisi masih mendalami jaringan pemasaran produk tersebut. Penyidik juga memburu para pembeli yang telah menerima barang tersebut.
“Mereka sudah menjual sebanyak 500 gram dan kita akan cari mereka jual ke mana. Mudah-mudahan kita bisa menangkap pembelinya, sehingga tidak tersebar di masyarakat,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut mencakup belasan botol dan puluhan botol cairan berbagai ukuran.
Nasriadi memperkirakan nilai barang bukti yang disita hampir mencapai Rp1 miliar. “Bisa merugikan 1.250 jiwa, dan kita telah selamatkan itu,” tutur dia.
Dari pemeriksaan awal, para pelaku mengaku mengeluarkan modal sekitar puluhan juta rupiah.
Produk tersebut ditawarkan melalui internet dan kepada pelanggan tertentu.
“Market-nya gelap, tidak sembarangan orang bisa membeli. Online-nya pun terbatas, mereka betul-betul tertutup,” jelasnya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok. Penyidik juga memburu pemilik akun media sosial yang diduga menjadi pemasok.
Pemilik akun tersebut juga diduga mengajarkan cara pembuatan narkotika kepada para tersangka. Keempat tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a. Pasal tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut juga dikaitkan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)









Leave a Reply