Enam WNA China dideportasi setelah membuka usaha fotografi di Kosambi, Tangerang. Mereka menggunakan visa wisata saat menjalankan usaha.
Aktual Tangerang – Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China dideportasi dari Indonesia setelah membuka usaha fotografi secara ilegal.
Mereka diketahui menggunakan visa wisata saat menjalankan usaha fotografi tersebut di Kabupaten Tangerang.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menemukan pelanggaran tersebut melalui patroli siber.
Petugas kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan sebelum menggelar pengawasan keimigrasian.
“Berdasarkan hasil patroli siber dan pulbaket yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, tim bergerak cepat melakukan pengawasan keimigrasian dan berhasil mengamankan 6 WN RRT yang melanggar aturan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, Kamis (17/9/2026).
Enam WNA tersebut diketahui menyewa tempat di sebuah hotel berbintang di Kecamatan Kosambi. Mereka membuka jasa bernama studio AURE PORTRAIT di lokasi tersebut.
Usaha yang ditawarkan meliputi jasa fotografi, penata rias, hingga busana.
Hasanin menegaskan setiap orang asing wajib berkegiatan sesuai izin keimigrasian yang dimiliki.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keimigrasian bahwa setiap orang asing wajib untuk berkegiatan sesuai dengan izin yang dimilikinya. Berbagai bentuk tindakan pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas sebagai bentuk penegakan hukum serta memberikan efek jera bagi para pelanggarnya dan sebagai upaya pencegahan kepada WNA lainnya yang memiliki niat serupa,” ujarnya.
Gunakan Visa Wisata
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan keenam WNA menggunakan visa wisata. Mereka berinisial PM, FR, ZF, HY, LT, dan DX.
“Di Lokasi, tim kami menemukan keberadaan dan kegiatan dari 6 orang WNA berkewarganegaraan RRT dengan inisial PM, FR, ZF, HY, LT, dan DX. Dari hasil pengecekan pada sistem keimigrasian dan dokumen yang ditunjukkan oleh WNA, diperoleh informasi bahwa keenam WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan untuk wisata selama menjalankan usahanya di Indonesia,” ujar Bong Bong.
Menurut Bong Bong, usaha fotografi tersebut telah berjalan selama sekitar satu minggu. Keenam WNA memiliki peran berbeda dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa keenam WNA yang membuka jasa fotografi tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, ZF sebagai penata busana, PM dan DX sebagai penata rias, FR dan LT sebagai fotografer dan editor foto serta HY sebagai manajer yang bertugas berkomunikasi dengan pimpinan yang berada di Tiongkok” jelas Bong Bong.
Pasarkan Jasa Melalui TikTok
Keenam WNA tersebut memasarkan jasa fotografi melalui media sosial TikTok. Mereka tidak mencantumkan alamat studio dalam promosi yang dibuat.
Lokasi studio baru dikirimkan kepada pelanggan setelah pembayaran uang muka dilakukan.
“Keenam WNA memungut biaya jasa fotografi sebesar Rp 1.400.000 dalam satu kali sesi foto, dan selama satu minggu menjalankan usahanya, mereka berhasil memperoleh lebih dari 10 pelanggan” Ungkap Bong Bong.
Dari hasil pemeriksaan, Imigrasi kemudian mengambil tindakan terhadap keenam WNA tersebut. Keenamnya dideportasi dari Indonesia pada Selasa (15/9/2026).
Mereka juga dikenakan sanksi penangkalan sesuai ketentuan keimigrasian.
“Terhadap 6 orang WNA berkewarganegaraan RRT dengan inisial PM, FR, ZF, HY, LT, dan DX telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan pada tanggal 15 September 2026 pukul 22.00 WIB, sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk sanksi dari pelanggaran keimigrasian yang dilakukan,” pungkas Bong Bong. (*)








Leave a Reply