Kepala BPN Kota Tangerang Tardi belum ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Aktual Tangerang – Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, belum ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT KPK terkait dugaan korupsi ATR/BPN.
Tardi menjadi satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan, Senin (14/9/2026).
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK kemudian mengumumkan penetapan tersangka pada Selasa (15/9/2026). Dari 17 orang yang diamankan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Sementara itu, Tardi belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik menjelaskan posisi Tardi berkaitan dengan dugaan gratifikasi.
KPK masih membutuhkan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana terhadap Tardi.
“Kalau konteks gratif, pemberi gratif nggak bisa dipidana. Itu masuknya ke gratif. Jadi dia nggak masuk tersangka,” ujar Taufik, Selasa (15/9/2026).
Sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan tersebut. Mereka di antaranya politisi Partai Golkar Fahd Arafiq dan sejumlah pejabat ATR/BPN.
KPK juga mengamankan Kepala BPN Bogor serta Kepala BPN Kota Tangerang Tardi. Selain itu, Presiden Direktur PT Summarecon Adrianto Pitojo turut diamankan dalam OTT tersebut.
KPK juga mengamankan Sontang Coin Manurung dan mantan Wakil Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, Taufik menegaskan status hukum para pihak masih dapat berkembang selama penyidikan berlangsung.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Jumlah tersangka juga masih dapat bertambah jika penyidik menemukan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.
“Nanti di penyidikan yang berjalan bisa berubah,” pungkas Taufik. (*)









Leave a Reply