Pelaku Curanmor di Minimarket Karawaci Ditembak Polisi

Adi Subchan - 12 September 2026

Polisi menangkap dua tersangka curanmor di Karawaci, Kota Tangerang. Salah satu pelaku ditembak setelah melawan saat ditangkap. (Foto: Dok Polsek Karawaci)
Polisi menangkap dua tersangka curanmor di Karawaci, Kota Tangerang. Salah satu pelaku ditembak setelah melawan saat ditangkap. (Foto: Dok Polsek Karawaci)

Polisi menangkap dua tersangka curanmor di Karawaci, Kota Tangerang. Salah satu pelaku ditembak setelah melawan saat ditangkap.

Aktual Tangerang – Polisi menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor di minimarket Jalan Raya Merdeka, Pabuaran, Karawaci, Kota Tangerang.

Salah satu tersangka berinisial AH ditembak polisi karena melawan saat proses penangkapan.

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur.

“Dalam proses penangkapan, AH sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya,” kata Anggoro, Jumat (11/9/2026).

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban bernama M Aditya Tri Ramadhan melaporkan sepeda motornya hilang dari lokasi kejadian. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Banjir Tangerang Makan Korban, Tiga Bocah Tewas Tenggelam

Petugas kemudian bergerak menuju Kelurahan Cibadak untuk mengejar keberadaan para pelaku. Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menangkap AH dan DJ.

Polisi Amankan Sejumlah Kunci Modifikasi

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa enam anak kunci, satu kunci leter T, dan satu kunci leter L.

Polisi juga menyita satu kunci spasi dan tiga kunci L yang telah dimodifikasi. Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian sepeda motor.

Berdasarkan penyelidikan, AH juga pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial TI.

Kepada polisi, AH mengaku telah mencuri tujuh sepeda motor bersama TI.

Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pihak lain. Setiap sepeda motor hasil curian disebut dijual dengan harga sekitar Rp4 juta.

Anggoro mengatakan uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi kepada para pelaku.

Baca Juga :  Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, 50 Warga Mengungsi

Pelaku Bawa Motor Curian ke Lampung

Dalam pemeriksaan, DJ mengaku mendapat perintah dari AH untuk membawa sepeda motor hasil curian ke wilayah Lampung untuk dijual.

Atas perannya tersebut, DJ mengaku mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.

Polisi kini telah menetapkan AH dan DJ sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasus tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian untuk mengungkap kemungkinan aksi pencurian lainnya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini