Apartemen di Tangerang Jadi Markas Sindikat Judi Online Internasional

Adi Subchan - 10 September 2026

Lima WNA diduga menjalankan sindikat judi online internasional dari apartemen Tangerang. Mereka juga memalsukan dokumen izin tinggal. (Foto: KOMPAS.com)
Lima WNA diduga menjalankan sindikat judi online internasional dari apartemen Tangerang. Mereka juga memalsukan dokumen izin tinggal. (Foto: KOMPAS.com)

Lima WNA diduga menjalankan sindikat judi online internasional dari apartemen Tangerang. Mereka juga memalsukan dokumen izin tinggal.

Aktual Tangerang – Sebuah apartemen di Kabupaten Tangerang dijadikan markas sindikat judi online internasional oleh lima WNA. Mereka terdiri dari dua warga negara China dan tiga warga negara Vietnam.

Kelima WNA tersebut diduga mengoperasikan judi online selama satu bulan dari apartemen tersebut. Mereka juga memalsukan dokumen untuk memperpanjang izin tinggal di Indonesia.

Kasus tersebut terbongkar setelah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melakukan pemeriksaan.

Kecurigaan petugas muncul ketika para pelaku mengajukan perpanjangan Visa on Arrival (VoA). Permohonan tersebut diajukan secara daring melalui aplikasi Molina pada 29 Agustus 2026.

Petugas menemukan kejanggalan pada dokumen tiket pesawat kepulangan yang dilampirkan.

“Petugas verifikator kami curiga bahwa syarat yang dilampirkan oleh kelima orang ini terindikasi palsu. Di mana kita ketahui bersama bahwa salah satu persyaratan untuk memperpanjang VoA adalah tiket kembali mereka ke negaranya,” tutur Barron.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dan maskapai penerbangan.

Hasil pemeriksaan memastikan tiket tersebut merupakan dokumen palsu. Tiket itu ternyata tercatat atas nama penumpang lain.

Baca Juga :  Imigrasi Tangerang Jebloskan WNA Nigeria dan Gambia ke Penjara

Petugas kemudian memanggil kelima WNA untuk pemeriksaan dan klarifikasi. Pemeriksaan berlangsung di Bidang Inteldakim pada Senin (7/9/2026).

Saat diperiksa, kelima WNA memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit.

Petugas juga menemukan rekam perjalanan dua pelaku ke Kamboja. Perjalanan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas mencurigakan.

Kecurigaan itu mendorong petugas menggeledah tempat tinggal para pelaku. Lokasi tersebut berada di sebuah apartemen Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Sita Komputer, Laptop, dan 26 Ponsel

Dari penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut terdiri atas satu komputer, satu laptop, dan 26 telepon genggam.

Pemeriksaan mendalam kemudian mengungkap aktivitas judi online dari apartemen tersebut. Praktik tersebut diduga telah berjalan selama satu bulan. Permainan judi yang dioperasikan menyasar pelanggan di Vietnam.

“Kelima WNA diduga kuat terlibat dalam praktik perjudian online internasional dengan modus game online yang menyasar target pelanggan yang berada di Vietnam,” tuturnya.

Aktivitas tersebut menghasilkan omzet puluhan hingga ratusan juta Dong Vietnam setiap hari. Tiga WNA Vietnam mengaku menerima upah sekitar 20 juta Dong setiap bulan. Jika dikonversikan, jumlah tersebut sekitar Rp13,5 juta per bulan.

Sementara itu, dua WNA China berperan sebagai koordinator atau bos. Keduanya mengaku belum memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Ketiga warga negara Vietnam mengaku mendapatkan upah sebesar 20 juta Dong per bulannya, atau kalau kita rupiahkan sekitar Rp 13,5 juta per bulan. Sedangkan untuk dua warga negara RRT berperan sebagai koordinator atau bos, mengaku belum mendapatkan keuntungan sama sekali,” kata Barron.

Baca Juga :  Dinsos Tangsel Bingung Cara Reaktivasi Rekening Bansos

Dua WNA China berinisial WH dan ZL berperan sebagai admin operator sistem. Mereka bertugas memantau serta mengontrol arus kas keuangan masuk dan keluar.

Sementara itu, tiga WNA Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH bertindak sebagai pekerja. Mereka meminjamkan rekening bank pribadi untuk menampung dana judi.

Rekening tersebut juga digunakan untuk memproses penarikan dana perjudian.

Para pelaku mengaku bekerja untuk seorang bos WNA China berinisial B. Bos tersebut disebut mengendalikan aktivitas mereka dari jarak jauh melalui Telegram.

Tiga pekerja asal Vietnam direkrut di sebuah kafe di Vietnam.

Pindahkan Operasi Demi Hindari Hukum

Pemindahan markas ke Tangerang diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan negara asal. Strategi tersebut juga bertujuan menghindari sanksi hukum di negara asal para pelaku.

Sindikat tersebut memiliki cara untuk mempertahankan operasional ketika situs mereka diblokir.

Jika domain situs judi diblokir, mereka segera membuat domain baru. Dengan cara tersebut, aktivitas perjudian online dapat kembali dilanjutkan.

Pengembangan kasus dilakukan berdasarkan bukti dari telepon genggam para pelaku. Petugas juga memeriksa rekaman kamera CCTV apartemen.

Dari pengembangan tersebut, petugas menemukan potensi keterlibatan WNA lainnya.

“Kami sudah punya mukanya, tapi saat ini hanya dua yang sudah kami ketahui identitasnya. Dan alhamdulillah, informasi yang tadi saya terima bahwa saat ini kedua orang itu sudah kami tangkap di Bandara Soekarno-Hatta dan saat ini sedang menuju perjalanan ke sini. Jadi total ada tujuh yang kami amankan,” tegas Barron.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Barron Ichsan mengatakan Kelima WNA tersebut terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait keimigrasian.

Ancaman tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal dan pemalsuan dokumen. Mereka dapat dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, mereka dapat dijerat Pasal 123 huruf a undang-undang yang sama. Pasal tersebut berkaitan dengan pemberian data atau dokumen palsu.

Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Mereka juga terancam denda paling banyak Rp200 juta. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini