Tunjangan PPPK penuh waktu Pemkot Tangerang naik 15 persen mulai September 2026. Kenaikan terendah lebih dari Rp400 ribu.
Aktual Tangerang – Tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu di Pemkot Tangerang naik 15 persen.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada September 2026 bagi PPPK penuh waktu di lingkungan Pemkot Tangerang.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko mengatakan, kenaikan tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 9.3 Tahun 2026.
Keputusan itu mengatur peningkatan penghasilan atau penambahan tunjangan bagi PPPK di lingkungan Pemkot Tangerang.
Jatmiko menyampaikan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi PPPK.
Kontribusi tersebut terutama dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemkot Tangerang sebelumnya telah menganggarkan rencana penambahan tunjangan tersebut sejak Januari 2026. Namun, pelaksanaannya tetap menyesuaikan regulasi pemerintah pusat dan kemampuan keuangan daerah.
Pemkot Tangerang memastikan peningkatan kesejahteraan tersebut berlaku sebagai bentuk perhatian kepada seluruh aparatur.
Kebijakan itu juga menjadi komitmen pemerintah daerah untuk tidak membedakan aparatur berdasarkan status kepegawaiannya.
“Semua ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang tidak ada yang dianaktirikan. Semuanya diperjuangkan, semuanya dilindungi dan diperjuangkan kesejahteraannya,” kata Jatmiko.
Sementara itu, kenaikan tunjangan 15 persen memiliki nominal berbeda berdasarkan kelas dan besaran tunjangan masing-masing.
Kenaikan paling rendah tercatat lebih dari Rp400 ribu. Sementara itu, kenaikan untuk kelas tertinggi dapat mencapai sekitar Rp1,3 juta.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui upaya memperjuangkan kesejahteraan aparatur di lingkungan Pemkot Tangerang.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk apresiasi terhadap kontribusi PPPK dalam pemerintahan dan pelayanan publik.
Sachrudin juga menginstruksikan seluruh PPPK meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap peningkatan kesejahteraan tersebut diikuti dengan peningkatan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik.
“Dengan tunjangan yang diperjuangkan di tengah kondisi saat ini, seluruh pegawai untuk tidak mengecewakan masyarakat, atas kesejahteraan yang telah diberikan,” sebutnya. (*)









Leave a Reply