WNA Pakistan berinisial SSJS diamankan Imigrasi Tangerang setelah menggalang dana secara paksa di sejumlah masjid.
Aktual Tangerang – Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan diamankan Imigrasi Tangerang setelah menggalang dana secara paksa. Aksi tersebut dilakukan di Masjid Al Muttaqin, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
WNA berinisial SSJS itu diamankan setelah aksinya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin membenarkan pengamanan tersebut.
“Pengamanan ini kami lakukan sebagai respon cepat terhadap aduan masyarakat terkait dugaan adanya WNA menimbulkan keresahan karena aksinya di tengah pemukiman penduduk,” ujar Hasanin, Rabu (2/9/2026).
Hasanin menjelaskan, SSJS datang ke Indonesia setelah diutus sebuah yayasan asal Pakistan. Yayasan tersebut bernama Madarsa Jamie Rehmania.
SSJS disebut datang untuk menggalang dana berupa sumbangan dan sedekah dari masyarakat. Namun, penggalangan dana tersebut dilakukan secara paksa dengan mengatasnamakan yayasan tersebut.
Saat beraksi di Masjid Al Muttaqin, SSJS membawa proposal kegiatan dan sejumlah foto kegiatan amal. Ia juga menunjukkan foto kondisi anak yatim yang disebut memprihatinkan.
Proposal tersebut turut mencantumkan sejumlah kebutuhan beserta nominal biaya yang diperlukan. Di antaranya kebutuhan Al Quran senilai Rp1,2 juta dan sajadah Rp2,6 juta. Selain itu, terdapat kebutuhan mesin air senilai Rp3,8 juta.
Cara tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh simpati masyarakat agar memberikan sumbangan.
“Setelah kami lakukan pendalaman dan verifikasi foto-foto yang terdapat dalam proposal itu merupakan hasil rekayasa atau edit dari Artificial Intelligence (AI) dengan hasil kecocokan sebesar 75 persen,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengungkap kondisi SSJS selama di Indonesia.
Menurut dia, SSJS tidak memiliki tempat tinggal tetap selama berada di Indonesia.
Berdasarkan pencocokan dokumen dengan sistem keimigrasian, SSJS masuk menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (C1). Izin tinggal tersebut diketahui berlaku hingga 19 September 2026.
“Yang bersangkutan hanya menumpang tinggal dari Masjid ke Masjid dan meminta sumbangan di daerah sekitar masjid sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, SSJS diketahui mengumpulkan sumbangan hingga Rp1,8 juta selama sebulan terakhir. Penggalangan dana tersebut dilakukan di sejumlah wilayah Kota Tangerang.
Imigrasi kemudian mengambil tindakan terhadap SSJS karena dinilai meresahkan masyarakat. WNA tersebut telah dideportasi ke Pakistan dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Tindakan tersebut dilakukan karena kegiatan penggalangan dana SSJS diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penggalangan dana itu juga dilakukan dengan mengatasnamakan anak yatim di Pakistan.
“Berdasarkan aturan keimigrasian yang bersangkutan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan dengan maksud dalam tujuan izin tinggal yang diberikan kepadanya, sehingga kami lakukan deporasti supaya di kemudian hari tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia,” jelasnya. (*)








Leave a Reply