Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya 2 September 2026, Cek Lokasinya

Adi Subchan - 02 September 2026

FOTO: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi
FOTO: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi

Cek jadwal dan lokasi SIM Keliling Tangerang Raya Rabu 2 September 2026. Lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM.

Aktual Tangerang – Warga Tangerang Raya dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.

Layanan tersebut tersedia di sejumlah lokasi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Pelayanan SIM Keliling berlangsung Rabu (2/9/2026), dengan jadwal berbeda di setiap lokasi.

SIM wajib dimiliki pengendara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen tersebut menjadi bukti legalitas dan kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya Senin 7 September 2026

Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Tangerang Raya:

Kabupaten Tangerang

Layanan SIM Keliling tersedia di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.

Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling tersedia di Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

Tangerang Selatan

Layanan SIM Keliling tersedia di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15 00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM

Pemohon harus membawa dokumen persyaratan sebelum mengajukan perpanjangan SIM.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Surat keterangan sehat.
  2. Surat keterangan psikologi.
  3. Fotokopi e-KTP.
  4. SIM lama.
Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya, Rabu 17 Juni 2026

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rincian tarif penerbitan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 sebagai berikut:

  1. SIM A: Rp80.000.
  2. SIM B I: Rp80.000.
  3. SIM B II: Rp80.000.
  4. SIM C: Rp75.000.

Tarif tersebut merupakan biaya PNBP penerbitan SIM.

Alur Perpanjangan SIM

Pemohon perlu mengikuti sejumlah tahapan selama proses pelayanan.

Berikut alur perpanjangan SIM:

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
  2. Melakukan pembayaran administrasi.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir perpanjangan SIM.
  5. Menunggu proses entri data oleh petugas.
  6. Melakukan pengambilan sidik jari dan foto.
  7. Menunggu proses penerbitan SIM.

Pemohon disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Layanan SIM Keliling umumnya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Pemilik SIM yang telah kedaluwarsa perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini