Rumah Kosong di Sepatan Dibobol Maling, Emas 30 Gram Digasak

Adi Subchan - 31 August 2026

Buron kasus curanmor berinisial S ditangkap polisi di Kota Tangerang. Ia diduga membobol rumah kosong di Sepatan dan mencuri emas 30 gram. (Foto: Istimewa)
Buron kasus curanmor berinisial S ditangkap polisi di Kota Tangerang. Ia diduga membobol rumah kosong di Sepatan dan mencuri emas 30 gram. (Foto: Istimewa)

Buron kasus curanmor berinisial S ditangkap polisi di Kota Tangerang. Ia diduga membobol rumah kosong di Sepatan dan mencuri emas 30 gram.

Aktual Tangerang – Pelarian S, buron kasus curanmor, berakhir setelah ditangkap polisi di Perumahan Villa Regency 1, Kota Tangerang.

Pria berusia 40 tahun itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepatan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 00.14 WIB.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan S dalam pencurian rumah kosong di Kecamatan Sepatan.

Kasus tersebut terjadi di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Aksi pencurian terjadi pada 18 Juli 2026 ketika rumah korban ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Korban bernama Sri Tanti meninggalkan rumah bersama keluarganya untuk bepergian.

Saat kembali, korban mendapati pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka. Bagian kamar juga terlihat berantakan setelah diduga dimasuki pelaku.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sepatan, Sita 13 Paket Sabu

Korban kemudian memeriksa barang-barang miliknya yang tersimpan di dalam rumah. Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang dalam kejadian tersebut.

Barang yang hilang di antaranya satu unit handphone Vivo Y03T dan emas seberat 30 gram.

Korban selanjutnya melaporkan pencurian tersebut kepada Polsek Sepatan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan menemukan barang yang hilang.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan dari hasil penyelidikan petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan S di wilayah Kota Tangerang.

“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan,” ujar Fahyani saat dikonfirmasi, Minggu (30/8/2026).

Berdasarkan pemeriksaan, S dan ST disebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

ST bertugas memantau situasi di sekitar lokasi pencurian. Sementara itu, S masuk ke rumah dan menjadi eksekutor pencurian.

Keduanya kemudian membawa sejumlah barang berharga dari rumah korban. Salah satu barang yang dibawa adalah emas seberat 30 gram.

Baca Juga :  PKL Pasar Serpong Minta Pemkot Tangsel Tinjau Ulang Kebijakan Relokasi

Namun, emas tersebut sudah dijual oleh pelaku sebelum polisi melakukan penangkapan. Uang hasil penjualan emas digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi masih berhasil mengamankan satu unit Vivo Y03T sebagai barang bukti. Ponsel tersebut berwarna hitam dan masih dilengkapi kardusnya.

S kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mencari barang bukti lainnya. Selain itu, juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini