Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU Periode 2026-2031

Adi Subchan - 31 August 2026

Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menandatangani kontrak jam’iyah setelah terpilih sebagai Ketua Umum PBNU 2026-2031 dalam Muktamar Ke-35 NU. (Foto: Istimewa)
Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menandatangani kontrak jam’iyah setelah terpilih sebagai Ketua Umum PBNU 2026-2031 dalam Muktamar Ke-35 NU. (Foto: Istimewa)

Gus Kikin menandatangani kontrak jam’iyah setelah terpilih sebagai Ketua Umum PBNU 2026-2031 dalam Muktamar Ke-35 NU.

Aktual Tangerang – Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menandatangani kontrak jam’iyah.

Penandatanganan dilakukan setelah Gus Kikin terpilih dalam Muktamar Ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026) pagi.

Gus Kikin kemudian membacakan kontrak tersebut untuk menjelaskan sejumlah isi dan komitmen di dalamnya.

Kontrak tersebut memuat persyaratan serta kewajiban yang harus dipenuhi Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU.

Salah satu ketentuannya mengharuskan calon pernah menjadi bagian dari kepengurusan NU.

“Dengan ini saya menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya yang pertama pernah menjadi fungsionaris Pengurus Besar Nahdlatul Ulama harian Syuriyah atau Tanfidziyah atau Pengurus Harian Lembaga PBNU atau Pengurus Wilayah Harian Syuriyah atau Tanfidziyah atau kepengurusan atau Pengurus Harian Badan Otonom tingkat pusat sekurang-kurangnya satu masa khidmah kepengurusan dan dibuktikan dengan surat keputusan,” bebernya.

Baca Juga :  Raffi Ahmad Bantu Korban Banjir di Sumatera Rp15 Miliar

Syarat berikutnya berkaitan dengan proses kaderisasi di lingkungan NU.

“Yang kedua, ia telah telah lulus kaderisasi PMKNU yang dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan lulus dari Badan Kaderisasi Nahdlatul Ulama.”

Gus Kikin juga menyatakan tidak sedang menduduki jabatan politik saat menjabat Ketua Umum PBNU.

“Yang ketiga, tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 52 ayat 5.”

Ia juga menyatakan tidak menjadi pengurus partai politik selama satu tahun terakhir.

“Yang keempat, tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir,” lanjutnya.

Selanjutnya, Gus Kikin menyatakan tidak pernah menerima sanksi jam’iyah berupa pembekuan kepengurusan.

Pada poin keenam, Gus Kikin menyatakan kesiapannya menjalankan tugas sebagai Ketua Umum PBNU.

Tugas tersebut akan dijalankan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Ketentuan tersebut mengacu pada Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 72.

Baca Juga :  Prediksi Masa Liburan Nataru, Warga Tangerang di Rumah Aja

Kewajibannya mencakup menjaga amanat serta ketentuan-ketentuan jam’iyah. Ia juga wajib menjaga keutuhan jam’iyah, baik ke dalam maupun keluar.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban harus disampaikan secara tertulis sesuai tingkat kepengurusan.

“Yang ketujuh, bersedia dan Bersedia dan akan menjalankan hasil keputusan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, kebijakan dan keputusan organisasi dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” beber Gus Kikin.

Gus Kikin juga menyatakan kesediaannya mematuhi kebijakan Rais Aam dan Pengurus Besar Syuriah.

“Yang ke-8, ia bersedia mematuhi kebijakan dan atau keputusan Rais Aam dan pengurus dan pengurus besar Syuriah sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama (NU).”

Kontrak tersebut juga memuat konsekuensi jika Gus Kikin melanggar pernyataan yang telah disepakati.

“Apabila saya melanggar hal-hal yang saya nyatakan dalam kontrak jam’iyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai anggaran rumah tangga Nahdlatul Ulama, peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan peraturan pengurus besar Nahdlatul Ulama,” tutur Gus Kikin.

Dengan kontrak tersebut, Gus Kikin menyatakan komitmennya menjalankan amanah sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026-2031. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini