Polresta Tangerang mengumpulkan 23 perusahaan leasing terkait aduan aksi matel. Polisi mengingatkan penarikan kendaraan wajib sesuai hukum.
Aktual Tangerang – Polresta Tangerang menyoroti banyaknya aduan masyarakat terkait debt collector atau mata elang (matel) di jalanan.
Keluhan itu berkaitan dengan praktik penghentian dan penarikan kendaraan terhadap debitur.
Polisi kemudian mengumpulkan 23 perusahaan pembiayaan atau leasing untuk membahas persoalan tersebut. Pertemuan digelar di Aula Polresta Tangerang pada Rabu (26/8/2026).
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memimpin langsung pertemuan tersebut.
Hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Indra mengatakan perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme bisnis dan perjanjian pembiayaan dengan debitur.
Perusahaan juga memiliki hak melakukan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, kepolisian berkewajiban melindungi masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum.
“Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan,” ujarnya.
Polisi Soroti Penarikan Kendaraan di Jalan
Indra mengatakan masyarakat mulai mempersoalkan praktik penghentian kendaraan dan penagihan di jalan.
Masyarakat juga mengadukan praktik tersebut karena merasa resah saat mengalaminya secara langsung.
Menurutnya, kendaraan terkadang dihentikan secara paksa oleh matel atau penagih.
Polisi juga menyoroti persoalan yang muncul setelah kendaraan dibawa pihak yang mengaku sebagai penagih.
Dalam beberapa kasus, administrasi dan keberadaan kendaraan kemudian menjadi persoalan. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan masalah ketika informasi tidak disampaikan secara transparan.
“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Karena itu, seluruh pihak diminta memastikan petugas lapangan memiliki hubungan dengan perusahaan pembiayaan.
Petugas tersebut juga harus memiliki kewenangan yang sah dalam menjalankan proses penagihan.
“Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” katanya.
Polisi Ingatkan Putusan MK
Indra turut mengingatkan seluruh perusahaan mengenai Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Putusan tersebut menegaskan batas kewenangan perusahaan leasing dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia. Perusahaan leasing atau kuasanya tidak diperbolehkan menarik kendaraan secara sepihak di jalan.
“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujarnya.
Indra juga meminta perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas penagihan. Pengawasan tersebut juga harus mencakup pihak ketiga yang digunakan perusahaan dalam proses penagihan.
Polresta Tangerang memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap tindakan yang mengandung unsur pidana. Langkah tersebut mencakup kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan saat proses penagihan.
“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegasnya. (*)








Leave a Reply