Cek jadwal dan lokasi SIM Keliling Tangerang Raya Kamis 27 Agustus 2026. Lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM.
Aktual Tangerang – Warga Tangerang Raya dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Layanan tersebut tersedia di sejumlah lokasi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Pelayanan SIM Keliling berlangsung Kamis (27/8/2026), dengan jadwal berbeda di setiap lokasi.
SIM wajib dimiliki pengendara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen tersebut menjadi bukti legalitas dan kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Tangerang Raya:
Kabupaten Tangerang
Layanan SIM Keliling tersedia di Pospol Telaga Bestari dan Th Hervest Citra Raya (Bundara 4). Pelayanan berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Kota Tangerang
Layanan SIM Keliling tersedia di Pasar Modern Graha Raya Pinang dan McDonald’s Jatake. Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Tangerang Selatan
Layanan SIM Keliling tersedia di Samping Mitra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan, Ciledug. Pelayanan berlangsung pukul 08.00-11.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon harus membawa dokumen persyaratan sebelum mengajukan perpanjangan SIM.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Surat keterangan sehat.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Rincian tarif penerbitan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000.
- SIM B I: Rp80.000.
- SIM B II: Rp80.000.
- SIM C: Rp75.000.
Tarif tersebut merupakan biaya PNBP penerbitan SIM.
Alur Perpanjangan SIM
Pemohon perlu mengikuti sejumlah tahapan selama proses pelayanan.
Berikut alur perpanjangan SIM:
- Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
- Melakukan pembayaran administrasi.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Menunggu proses entri data oleh petugas.
- Melakukan pengambilan sidik jari dan foto.
- Menunggu proses penerbitan SIM.
Pemohon disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Layanan SIM Keliling umumnya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Pemilik SIM yang telah kedaluwarsa perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. (*)








Leave a Reply