Orang tua murid SDIP dan TKIP Pamulang meminta pihak UIN Jakarta menahan diri. Mereka ingin KBM tetap aman hingga putusan hukum inkrah.
Aktual Tangerang – Orang tua murid SDIP dan TKIP Pamulang meminta pihak bersengketa menahan diri. Mereka meminta konflik lahan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa.
Permintaan itu disampaikan menyusul sengketa lahan antara yayasan dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sengketa tersebut belakangan memicu aksi di lingkungan sekolah dan menjadi perhatian para orang tua.
Orang tua murid meminta seluruh pihak menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Mereka menyatakan siap menerima pihak yang nantinya dinyatakan sah mengelola sekolah.
Wali murid SDIP Dedi Setiawan mengatakan kepentingan utama orang tua adalah keberlangsungan pendidikan anak.
“Kalau perspektif orang tua murid, kita minta kedua belah pihak menahan diri,” kata Dedi, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, pihak bersengketa sebaiknya menunggu keputusan hukum sebelum mengambil tindakan.
“Kami orang tua murid akan menerima siapa pun pihak yayasannya,” imbuhnya.
Namun, Dedi menegaskan orang tua tidak ingin keributan kembali terjadi di sekolah. Mereka meminta pihak bersengketa tidak melakukan tindakan yang mengganggu siswa dan tenaga pengajar.
“Tapi jangan sampai terulang peristiwa seperti kemarin,” ujarnya.
Dedi bahkan menyebut orang tua siap mengambil langkah hukum jika kegaduhan kembali terjadi.
“Kalau ada salah satu pihak membuat kegaduhan, berhadapannya dengan orang tua murid,” kata Dedi.
“Kami akan tuntut dan meminta ganti rugi, baik materi maupun nonmateri,” lanjutnya.
Orang Tua Sepakati Sejumlah Poin
Orang tua murid SDIP dan TKIP juga membuat kesepakatan bersama terkait keberlangsungan KBM.
Kesepakatan tersebut ditujukan kepada kedua pihak yayasan yang tengah bersengketa. Mereka meminta kedua pihak menjamin KBM tetap berlangsung secara aman dan kondusif.
Pihak yayasan juga diminta tidak melakukan tindakan yang memicu kegaduhan di sekolah. Kondisi tersebut dinilai penting untuk menjaga konsentrasi siswa dan tenaga pengajar.
KBM juga diminta tetap berjalan sesuai ketetapan awal selama proses hukum berlangsung.
Ketetapan tersebut mencakup kepala sekolah, tenaga pengajar, kurikulum, dan tim keamanan. Ketentuan itu juga berlaku bagi seluruh karyawan SDIP dan TKIP.
Orang tua murid menyatakan dapat mengambil langkah hukum jika terjadi intervensi selama proses sengketa.
Tuntutan tersebut dapat mencakup kerugian materi maupun nonmateri.
Transisi Pengelolaan Diminta Berlangsung Damai
Orang tua murid juga mengatur mekanisme apabila putusan hukum telah berkekuatan hukum tetap.
Proses transisi atau serah terima pengelolaan sekolah diminta berlangsung tertib. Proses tersebut juga harus dilakukan secara damai dan transparan.
Orang tua murid meminta proses transisi diketahui seluruh pihak yang berkepentingan. Mereka juga meminta kesempatan memeriksa kondisi sekolah sebelum KBM kembali normal.
Pemeriksaan mencakup kondisi sekolah dan ruang kelas setelah proses serah terima.
Kesepakatan tersebut dibuat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah.
Orang tua murid berharap sengketa lahan tidak kembali mengganggu pendidikan anak. Mereka juga meminta seluruh pihak mengutamakan kepentingan siswa selama proses hukum berlangsung.
Surat kesepakatan tersebut telah ditandatangani orang tua murid dan kedua pihak yayasan.
Dokumen tersebut juga dibubuhi meterai sebagai bentuk komitmen menjaga keberlangsungan KBM SDIP dan TKIP. (*)








Leave a Reply