Video debt collector hendak menarik motor ojol wanita viral di Ciputat. Polisi menjelaskan aturan hukum penarikan kendaraan.
Aktual Tangerang – Video debt collector hendak menarik motor pengemudi ojek online (ojol) wanita viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di Tenda Drop Off Shelter Rengas, Ciputat Timur, Tangsel, Sabtu (22/8) sekitar pukul 12.41 WIB.
Polisi kemudian turun tangan setelah menerima laporan dugaan pengambilan paksa kendaraan dan ancaman.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar mengatakan petugas langsung mendatangi lokasi.
“Piket fungsi Polsek Ciputat Timur mendatangi lokasi sekira pukul 20.20 WIB. Sesampainya di lokasi, piket fungsi bertemu dengan pelapor,” ujar Bambang, Minggu (23/8/2026).
Cicilan Motor Menunggak Tiga Bulan
Bambang mengatakan polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang dipermasalahkan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan motor tersebut tercatat atas nama korban. Namun, pembayaran angsuran kendaraan tersebut telah menunggak selama tiga bulan.
“Motor tersebut diambil pelapor selama 24 angsuran tinggal 8 kali angsuran. Pelapor berjanji akan membayar minggu depan,” ungkapnya.
Persoalan tersebut akhirnya diselesaikan melalui proses mediasi dan secara kekeluargaan.
Polisi mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan 110 ketika menghadapi gangguan keamanan.
Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Aturan Penarikan Kendaraan
Bambang kemudian menjelaskan aturan mengenai penarikan kendaraan oleh kreditur.
Menurut dia, aturan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIX/2021.
Berdasarkan putusan tersebut, kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Dengan demikian, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak di jalan.
“Tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalanan oleh debt collector sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan dapat dianggap sebagai tindak pidana,” jelasnya.
Bambang menegaskan eksekusi kendaraan harus memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
“Penarikan kendaraan yang sah hanya bisa dilakukan lewat proses pengadilan dengan dasar akta fidusia yang telah didaftarkan secara resmi. Dan satu-satunya pihak yang berwenang melakukan eksekusi adalah juru sita dari pengadilan, bukan pihak ketiga atau debt collector,” pungkasnya. (*)









Leave a Reply