Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya, Kamis 20 Agustus 2026

Adi Subchan - 20 August 2026

FOTO: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi
FOTO: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi

Cek jadwal dan lokasi SIM Keliling Tangerang Raya, Kamis 20 Agustus 2026. Simak syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM.

Aktual Tangerang – Warga Tangerang Raya dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.

Layanan tersebut tersedia di sejumlah lokasi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Pelayanan SIM Keliling berlangsung pada Kamis (20/8/2026) dengan jadwal dan lokasi berbeda.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengendara sesuai ketentuan perundang-undangan.

SIM menjadi bukti legalitas sekaligus kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Masa berlaku SIM mencapai lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya, Kamis 6 Agustus 2026

Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Tangerang Raya:

Kabupaten Tangerang

Layanan SIM Keliling tersedia di Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya. Kedua lokasi tersebut melayani pemohon mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling tersedia di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake. Kedua lokasi tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Tangerang Selatan

Layanan SIM Keliling tersedia di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15 00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM

Pemohon wajib membawa sejumlah dokumen dan memenuhi persyaratan sebelum mengajukan perpanjangan.

Berikut persyaratan yang harus disiapkan:

  1. Surat keterangan sehat.
  2. Surat keterangan psikologi.
  3. Fotokopi e-KTP.
  4. SIM lama.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut rincian biaya penerbitan perpanjangan SIM:

  1. SIM A: Rp80.000.
  2. SIM B I: Rp80.000.
  3. SIM B II: Rp80.000.
  4. SIM C: Rp75.000.

Biaya tersebut merupakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan SIM.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya, Rabu 17 Juni 2026

Alur Perpanjangan SIM

Pemohon perlu mengikuti sejumlah tahapan saat mengurus perpanjangan SIM.

Berikut alur pelayanan yang harus dilalui:

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
  2. Melakukan pembayaran administrasi.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir perpanjangan SIM.
  5. Menunggu proses entri data oleh petugas.
  6. Melakukan pengambilan sidik jari dan foto.
  7. Menunggu proses penerbitan SIM.

Pemohon disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Layanan SIM Keliling umumnya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Pemohon dengan SIM yang telah kedaluwarsa perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini